Pramono Izinkan Sekolah Daring dan WFH Selama Cuaca Ekstrem Jakarta

Gubernur DKI Pramono Anung mengizinkan sekolah daring dan WFH hingga 27 Januari imbas cuaca ekstrem dan banjir. (Foto: Zahra/RM)
Gubernur DKI Pramono Anung mengizinkan sekolah daring dan WFH hingga 27 Januari imbas cuaca ekstrem dan banjir. (Foto: Zahra/RM)

Gubernur DKI Pramono Anung mengizinkan sekolah daring dan WFH hingga 27 Januari imbas cuaca ekstrem dan banjir

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilakan sekolah menerapkan pembelajaran daring serta perkantoran menjalankan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) imbas cuaca ekstrem yang melanda ibu kota. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap hujan deras, banjir, dan kemacetan yang kerap terjadi saat intensitas curah hujan meningkat.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, izin tersebut telah diberikan kepada dinas terkait agar aktivitas pendidikan dan pekerjaan tetap berjalan meski kondisi cuaca tidak mendukung. Ia menyampaikan keputusan itu saat meninjau wilayah Semper Timur, Jakarta Utara, pada Jumat, 23 Januari 2026.

“Saya sudah memberikan persetujuan kepada Dinas Pendidikan untuk memperbolehkan school from home dan juga kepada Dinas Tenaga Kerja untuk work from home,” kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pramono menjelaskan bahwa banjir yang kerap muncul saat hujan deras sering memicu kemacetan panjang di sejumlah ruas jalan. Dengan adanya opsi belajar dari rumah dan bekerja dari rumah, ia berharap mobilitas warga dapat ditekan sehingga aktivitas sehari-hari tetap berjalan lebih lancar.

“Kalau curah hujan tinggi, banjir, dan juga persoalan kemacetan lalu lintas, dengan School From Home dan Work From Home, saya yakin aktivitas bisa tetap berjalan,” ujarnya.

Berlaku Hingga 27 Januari dan Bisa Diperpanjang

Pramono menegaskan bahwa kebijakan school from home dan WFH bersifat fleksibel dan akan menyesuaikan perkembangan cuaca di Jakarta. Ia menyebut infrastruktur digital di ibu kota sudah cukup memadai untuk mendukung pembelajaran jarak jauh maupun sistem kerja daring.

Menurut Pramono, kebijakan ini dapat diterapkan hingga 27 Januari 2026 apabila kondisi cuaca masih menunjukkan curah hujan tinggi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga siap menerbitkan surat edaran baru jika situasi belum membaik.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED