Pemerintah dan DPR sepakat mengubah struktur kelembagaan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN atau Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara. Perubahan ini dilakukan melalui revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).
Menurut CNN Indonesia, keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah reformasi struktural demi meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan milik negara.
Kementerian Jadi Badan Pengaturan: Perubahan Nama dan Fungsi
Menteri PANRB Rini menyampaikan bahwa revisi UU BUMN secara resmi mengubah bentuk organisasi dari kementerian menjadi badan pengatur yang independen.
“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” kata Rini saat menghadiri rapat paripurna tersebut.
BP BUMN kini memiliki struktur dan kewenangan yang berbeda dengan kementerian sebelumnya, meski tetap menjalankan beberapa fungsi yang melekat pada pengelolaan BUMN.
Fungsi Pengawasan Dialihkan ke Dewas Danantara
Perbedaan mencolok antara Kementerian BUMN dan BP BUMN terletak pada fungsi pengawasan. Ketua Panitia Kerja RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan bahwa fungsi pengawasan yang sebelumnya berada di bawah kendali Kementerian BUMN kini dialihkan ke Dewan Pengawas Danantara.
“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja,” kata Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/10/2025).
Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari konflik kepentingan antara pembina dan pengawas dalam satu lembaga yang sama.
Perbedaan Jabatan Pimpinan: Menteri vs Kepala Badan
Menurut CNN Indonesia, aspek lain yang berubah adalah struktur pimpinan. Kementerian BUMN sebelumnya dipimpin oleh seorang menteri, yang merupakan bagian dari kabinet presiden. Kini, BP BUMN akan dipimpin oleh kepala badan, yang tidak berada dalam lingkup kabinet.
Dengan begitu, BP BUMN beroperasi lebih sebagai lembaga teknokratis dengan fokus utama pada pengaturan, bukan lagi sebagai operator ataupun pembuat kebijakan ekonomi secara langsung.
Hak Suara dan Kepemilikan Saham Tetap Berlaku
Walaupun bentuk kelembagaannya berubah, BP BUMN tetap mempertahankan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Menurut Andre Rosiade, badan ini masih memegang saham 1 persen di setiap BUMN yang dikelola.
Hak tersebut memungkinkan BP BUMN untuk tetap terlibat dalam proses pengambilan keputusan strategis di perusahaan-perusahaan pelat merah.
Status Pegawai Tetap Sebagai ASN
Salah satu hal yang tidak berubah adalah status kepegawaian. Semua pegawai yang sebelumnya bekerja di Kementerian BUMN otomatis akan menjadi bagian dari BP BUMN. Status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dipertahankan.
“ASN dong, tetap ASN,” kata Andre menegaskan dalam kutipannya.
Analisis: Dampak Reformasi Kelembagaan Ini bagi Publik
Langkah pemerintah dan DPR mengubah Kementerian BUMN menjadi BP BUMN bukan sekadar perubahan nama atau struktur, tapi merupakan bagian dari reformasi mendalam tata kelola perusahaan milik negara.
Dengan memisahkan fungsi pengawasan dari fungsi pengelolaan, negara berharap BUMN bisa beroperasi secara lebih efisien dan transparan. Selain itu, pemisahan ini juga memungkinkan pengawasan dilakukan secara independen melalui Dewas Danantara, bukan oleh lembaga yang memiliki keterlibatan langsung dalam operasi BUMN.
Transformasi ini juga bisa menjadi tolok ukur bagi pembaruan kelembagaan lainnya, terutama dalam konteks peningkatan daya saing, efisiensi pengelolaan keuangan negara, dan optimalisasi pelayanan publik oleh BUMN.
Referensi: CNN Indonesia