Pelatihan Implementasi Transaksi Non-tunai Pada Pemerintah Daerah
Penerapan Transaksi Non Tunai dalam pengelolaan keuangan daerah sangat diperlukan untuk mempermudah proses pertanggungjawaban keuangan perangkat daerah dan juga langkah pemerintah untuk mencegah resiko terjadinya penyalahgunaan keuangan di Pemerintah Daerah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, walaupun pada kenyataannya juga masih terdapat penyimpangan pada keuangan daerah meskipun sudah menggunkan Transaksi Non Tunai. Selain itu, sistem Transaksi Non Tunai dianggap lebih praktis, efisien, mudah, bahkan dapat mendukung perekonomian melalui peningkatan kecepatan peredaran uang. Adapun penerapan sistem non tunai ini merupakan salah satu bentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Melalui penerapan transaksi non tunai pemerintah berusaha melakukan perbaikan tata kelola keuangan pemerintah daerah. Kebijakan Transaksi Non Tunai tersebut berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 910/1866/SJ dan 910/1867/SJ Tentang Implementasi Non Tunai pada Pemerintah Daerah. Transaksi non tunai diperlukan seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini, berdampak secara signifikan pada perubahan-perubahan disemua bidang termasuk salah satunya dalam pengelolaan keuangan daerah yang makin modern, dengan ditandai perubahan paradigma menuju digital berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang diarahkan pada ketersediaan informasi data yang menghubungkan antar instansi secara, cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Dalam rangka memantapkan pengetahuan hal diatas, Kami Trans Edukasi Nasional akan melaksanakan pelatihan tentang:
Pelatihan Implementasi Transaksi Non-tunai Pada Pemerintah Daerah
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak
Trans Edukasi Nasional (TREN)
- ☎ 021-88997129
- 📱+62 812 1331 9231
- ✉ info@trenmedia.co.id / www.trenmedia.co.id