PELATIHAN KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN LAINNYA, PELATIHAN SKPD

Bimtek Penyusunan RPJPD RPJMD Renstra SKPD

Bimtek Penyusunan RPJPD RPJMD Renstra SKPD

Bimtek Penyusunan RPJPD RPJMD Renstra SKPD

Dalam memenuhi amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tersebut kemudian dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, tata cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Selanjutnya untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tersebut Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Yang didalamnya mengatur tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.

Berdasarkan pemikiran di atas, maka penyusunan RKPD dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Melalui forum secara berjenjang mulai tingkat desa, tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi. Dimana seluruh komponen daerah (Pemerintah Kabupaten, DPRD, Dunia Usaha Swasta, Perguruan Tinggi dan Masyarakat), Dituntut memberikan peranan secara nyata dan aktif. Sehingga pada akhirnya dokumen perencanaan yang dibuat bersama-sama menjadi milik bersama untuk dilaksanakan bersama oleh seluruh komponen tadi sesuai dengan fungsinya.

Bimtek Sisdur Penyusunan Laporan Keuangan Pada SKPD, SKPKD Serta Mekanisme Penyusunan RPJMD, RPJPD, Restra-SKPD

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Trans Edukasi Nasional (TREN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema :

Bimtek Penyusunan RPJPD RPJMD Renstra SKPD

Untuk Informasi Pelatihan Dan Pendaftaran Hubungi Kontak Trans Edukasi Nasional (TREN)




Posting Terkait