Mengenal Hak Pengelolaan (HPL) Sebelum Memulai Investasi Properti

Pelajari konsep Hak Pengelolaan (HPL) sebelum membeli properti, termasuk mekanisme dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (Foto: Brighton.co.id)
Pelajari konsep Hak Pengelolaan (HPL) sebelum membeli properti, termasuk mekanisme dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. (Foto: Brighton.co.id)

Pelajari konsep Hak Pengelolaan (HPL) sebelum membeli properti, termasuk mekanisme dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia

Dalam sektor pertanahan Indonesia, istilah Hak Pengelolaan (HPL) sering muncul, terutama dalam proyek pembangunan besar, kawasan industri, hingga pengembangan perumahan oleh BUMN atau pemerintah daerah. HPL bukanlah hak kepemilikan penuh atas tanah, melainkan hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara dengan batasan tertentu.

Pemegang HPL dapat menggunakan tanah secara langsung atau memberikan izin pemanfaatan kepada pihak ketiga melalui hak turunan seperti Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan mekanisme ini, tanah negara tetap berada di bawah kendali pemerintah, sementara masyarakat atau pengembang dapat memanfaatkannya secara produktif.

Secara sederhana, HPL adalah hak yang diberikan oleh negara kepada instansi tertentu untuk mengelola, merencanakan penggunaan, dan memanfaatkan tanah negara. Misalnya, pemerintah daerah dapat menggunakan tanah HPL untuk membangun fasilitas publik atau bekerja sama dengan pengembang swasta membangun kawasan hunian dan komersial.

Dasar Hukum Hak Pengelolaan

Hak Pengelolaan diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
    Menjadi dasar utama yang menegaskan bahwa semua tanah di Indonesia dikuasai oleh negara dan dapat diberikan kepada pihak lain melalui hak tertentu.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
    Mengatur Hak Pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. PP ini memperjelas mekanisme HPL, termasuk pemberian hak turunan seperti HGB dan Hak Pakai.

  3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021
    Mengatur tata cara permohonan, pemberian, hingga penghapusan HPL.

Siapa yang Dapat Memiliki HPL?

Berbeda dengan hak milik yang bisa dimiliki individu, HPL hanya dapat diberikan kepada:

  • Instansi pemerintah pusat atau daerah

  • Badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)

  • Badan hukum pemerintah lain seperti otorita kawasan atau lembaga non-struktural

Masyarakat tidak dapat memiliki HPL secara langsung. Namun, mereka bisa mendapatkan hak turunan seperti HGB di atas tanah HPL milik pemerintah atau BUMN.

Contoh Penerapan HPL di Indonesia

Banyak kawasan strategis yang berdiri di atas tanah HPL, termasuk:

  • Kawasan Kemayoran dan Ancol di Jakarta yang dikelola oleh BUMN

  • Kawasan industri milik pemerintah seperti Jababeka dan Batamindo

  • Proyek kota baru dan kawasan terpadu yang dikelola pemerintah daerah bekerja sama dengan pengembang swasta

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED