Rahasia Penting Soal Rumah Subsidi yang Boleh Disewakan atau Dijual
Rumah subsidi dibuat pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR agar bisa memiliki hunian pertama dengan harga terjangkau. Namun,...
Read more
Dalam sektor pertanahan Indonesia, istilah Hak Pengelolaan (HPL) sering muncul, terutama dalam proyek pembangunan besar, kawasan industri, hingga pengembangan perumahan oleh BUMN atau pemerintah daerah. HPL bukanlah hak kepemilikan penuh atas tanah, melainkan hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara dengan batasan tertentu.
Pemegang HPL dapat menggunakan tanah secara langsung atau memberikan izin pemanfaatan kepada pihak ketiga melalui hak turunan seperti Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan mekanisme ini, tanah negara tetap berada di bawah kendali pemerintah, sementara masyarakat atau pengembang dapat memanfaatkannya secara produktif.
Secara sederhana, HPL adalah hak yang diberikan oleh negara kepada instansi tertentu untuk mengelola, merencanakan penggunaan, dan memanfaatkan tanah negara. Misalnya, pemerintah daerah dapat menggunakan tanah HPL untuk membangun fasilitas publik atau bekerja sama dengan pengembang swasta membangun kawasan hunian dan komersial.
Hak Pengelolaan diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Menjadi dasar utama yang menegaskan bahwa semua tanah di Indonesia dikuasai oleh negara dan dapat diberikan kepada pihak lain melalui hak tertentu.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Mengatur Hak Pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. PP ini memperjelas mekanisme HPL, termasuk pemberian hak turunan seperti HGB dan Hak Pakai.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021
Mengatur tata cara permohonan, pemberian, hingga penghapusan HPL.
Berbeda dengan hak milik yang bisa dimiliki individu, HPL hanya dapat diberikan kepada:
Instansi pemerintah pusat atau daerah
Badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
Badan hukum pemerintah lain seperti otorita kawasan atau lembaga non-struktural
Masyarakat tidak dapat memiliki HPL secara langsung. Namun, mereka bisa mendapatkan hak turunan seperti HGB di atas tanah HPL milik pemerintah atau BUMN.
Banyak kawasan strategis yang berdiri di atas tanah HPL, termasuk:
Kawasan Kemayoran dan Ancol di Jakarta yang dikelola oleh BUMN
Kawasan industri milik pemerintah seperti Jababeka dan Batamindo
Proyek kota baru dan kawasan terpadu yang dikelola pemerintah daerah bekerja sama dengan pengembang swasta
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Jalan kaki dikenal sebagai aktivitas fisik sederhana yang mudah dilakukan siapa saja. Namun muncul pertanyaan, berapa sebenarnya jumlah langkah kaki...
Hipertensi atau tekanan darah tinggi selama ini identik dengan penyakit orang tua. Namun kenyataannya, kondisi ini kini semakin banyak ditemukan...