Pilihan Warna Pagar PVC Agar Rumah Terlihat Mewah dan Elegan
Pagar menjadi elemen pertama yang dilihat dari sebuah hunian. Tampilan pagar tidak hanya berfungsi sebagai pembatas, tetapi juga memengaruhi kesan...
Read more
Dalam sektor pertanahan Indonesia, istilah Hak Pengelolaan (HPL) sering muncul, terutama dalam proyek pembangunan besar, kawasan industri, hingga pengembangan perumahan oleh BUMN atau pemerintah daerah. HPL bukanlah hak kepemilikan penuh atas tanah, melainkan hak untuk mengelola dan memanfaatkan tanah negara dengan batasan tertentu.
Pemegang HPL dapat menggunakan tanah secara langsung atau memberikan izin pemanfaatan kepada pihak ketiga melalui hak turunan seperti Hak Guna Bangunan (HGB). Dengan mekanisme ini, tanah negara tetap berada di bawah kendali pemerintah, sementara masyarakat atau pengembang dapat memanfaatkannya secara produktif.
Secara sederhana, HPL adalah hak yang diberikan oleh negara kepada instansi tertentu untuk mengelola, merencanakan penggunaan, dan memanfaatkan tanah negara. Misalnya, pemerintah daerah dapat menggunakan tanah HPL untuk membangun fasilitas publik atau bekerja sama dengan pengembang swasta membangun kawasan hunian dan komersial.
Hak Pengelolaan diatur melalui beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Menjadi dasar utama yang menegaskan bahwa semua tanah di Indonesia dikuasai oleh negara dan dapat diberikan kepada pihak lain melalui hak tertentu.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Mengatur Hak Pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. PP ini memperjelas mekanisme HPL, termasuk pemberian hak turunan seperti HGB dan Hak Pakai.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021
Mengatur tata cara permohonan, pemberian, hingga penghapusan HPL.
Berbeda dengan hak milik yang bisa dimiliki individu, HPL hanya dapat diberikan kepada:
Instansi pemerintah pusat atau daerah
Badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
Badan hukum pemerintah lain seperti otorita kawasan atau lembaga non-struktural
Masyarakat tidak dapat memiliki HPL secara langsung. Namun, mereka bisa mendapatkan hak turunan seperti HGB di atas tanah HPL milik pemerintah atau BUMN.
Banyak kawasan strategis yang berdiri di atas tanah HPL, termasuk:
Kawasan Kemayoran dan Ancol di Jakarta yang dikelola oleh BUMN
Kawasan industri milik pemerintah seperti Jababeka dan Batamindo
Proyek kota baru dan kawasan terpadu yang dikelola pemerintah daerah bekerja sama dengan pengembang swasta
Di proyek tersebut, pihak pengelola memberikan HGB kepada masyarakat atau perusahaan yang ingin membangun hunian atau properti komersial.
Hak Pengelolaan (HPL) menjadi instrumen penting dalam sistem pertanahan Indonesia, berfungsi sebagai jembatan antara kepemilikan negara dan pemanfaatan oleh masyarakat atau pihak swasta.
Memahami konsep HPL sangat penting bagi pelaku properti, investor, maupun calon pembeli rumah di kawasan yang dibangun di atas tanah HPL. Melalui mekanisme ini, pemerintah tetap memiliki kendali atas tanah negara, sementara pengembang dan masyarakat dapat memanfaatkannya secara legal dan produktif.
Referensi: Medcom.id
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Properti Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia properti — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kasus dugaan pencurian terjadi di salah satu resort di kawasan Ubud, Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal India diduga...
Seorang pria berusia 39 tahun diamankan aparat kepolisian di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, setelah diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak...