Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Irvian Bobby Mahendro dalam perkara suap pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026). Menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Nur Sari Baktiana, Irvian Bobby Mahendro terbukti menerima uang nonteknis yang tidak sah dari sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Irvian Bobby Mahendro dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, Irvian Bobby juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp36.043.321.360. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.
Menurut majelis hakim, Bobby terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.
Hakim Tolak Dakwaan Gratifikasi dalam Kasus Kemenaker
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan bahwa Irvian Bobby bersama empat terdakwa lainnya tidak terbukti menerima gratifikasi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Menurut majelis hakim, alat bukti yang diajukan jaksa tidak memenuhi standar minimum pembuktian dalam hukum acara pidana. Hakim menilai dakwaan gratifikasi hanya didasarkan pada rekening koran tanpa didukung alat bukti lain yang saling menguatkan.
“Menimbang bahwa oleh karena tuntutan Penuntut Umum mengenai penerimaan gratifikasi hanya bertumpu pada satu alat bukti berupa rekening koran serta tidak didukung alat bukti lain yang saling berkaitan dan menguatkan, maka tuntutan tersebut tidak memenuhi standar minimum pembuktian,” kata Nur Sari Baktiana.
Karena alasan tersebut, jumlah penerimaan yang sebelumnya dihitung jaksa sebagai gratifikasi tidak dapat dinyatakan terbukti secara hukum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Irvian Bobby dengan hukuman yang sama, yakni 6 tahun penjara. Namun, jaksa meminta denda lebih tinggi sebesar Rp250 juta dan uang pengganti mencapai Rp60,3 miliar.
Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer, juga dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun. Selain itu, Noel diwajibkan membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar.
Majelis hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengurusan sertifikat K3 yang seharusnya berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Referensi:
CNN Indonesia