Kronologi Bentrok Oknum TNI dan Polri di Mappi, Kodam Mandala Trikora Beri Penjelasan
Kodam XXIV/Mandala Trikora akhirnya buka suara terkait insiden bentrok yang melibatkan oknum anggota TNI dan Polri di Distrik Obaa, Kabupaten...
Read more
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Dengan putusan tersebut, perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 resmi berlanjut ke tahap pembuktian.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima karena telah menyentuh pokok perkara. “Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurut majelis hakim, keberatan yang diajukan Nadiem lebih berkaitan dengan pembuktian materi perkara. Oleh sebab itu, hakim menilai seluruh dalil tersebut seharusnya diuji dalam persidangan pokok perkara. Majelis juga menegaskan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara sah dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Keberatan-keberatan terdakwa lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar hakim. Atas dasar tersebut, pengadilan memerintahkan jaksa melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian.
Menanggapi putusan itu, Nadiem menyatakan kekecewaannya namun menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” kata Nadiem di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam pernyataannya, Nadiem juga menyinggung klarifikasi dari Google terkait pengadaan Chromebook. Ia menyebut perusahaan tersebut telah menegaskan tidak adanya konflik kepentingan. “Google sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan,” kata Nadiem. Ia menambahkan bahwa investasi Google mayoritas dilakukan sebelum dirinya menjabat menteri dan perangkat Chromebook dapat digunakan tanpa koneksi internet.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Berdasarkan data dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 dengan asumsi kurs Rp14.105 per dolar AS.
Jaksa juga menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, termasuk pejabat di lingkungan Kemendikbudristek serta seorang mantan staf khusus yang hingga kini berstatus buron. Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Referensi: CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Konten lokal menunjukkan taringnya di platform Netflix Indonesia. Pada periode 2-8 Februari 2026, sebanyak tujuh dari sepuluh film terpopuler di...
Julian Alvarez kembali menunjukkan ketajamannya bersama Atletico Madrid. Penyerang asal Argentina itu mencetak satu gol dalam kemenangan telak 4-0 atas...