Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak 5 Desember 2025. Menurut keterangan KPK, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, keputusan pencegahan tersebut diambil setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan aliran dana yang mengarah kepada sejumlah pejabat Kemenaker. “Dalam perkara sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, penyidik kemudian juga melakukan cegah ke luar negeri atau cekal kepada tiga orang dari Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Budi di Jakarta pada Kamis malam.
Budi merinci tiga pejabat yang dicegah, yaitu Chairul Fadly Harahap (CFH), Haiyani Rumondang (HR), dan Sunardi Manampiar Sinaga (SMS). “Ketiganya merupakan pegawai pada Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi.
Dugaan Aliran Dana dan Penetapan Tersangka Baru
Budi menjelaskan bahwa penyidik menyelidiki dugaan aliran dana yang terkait dengan manajemen pengurusan K3 kepada para tersangka. “Di antaranya itu aliran dana. Jadi, dari pengembangan penyidikan yang dilakukan, baik melalui permintaan keterangan kepada para tersangka maupun saksi-saksi lainnya, di sana penyidik menelusuri ke mana saja aliran dari dugaan tindak pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3,” terang Budi. Ia menambahkan bahwa penyidik juga menelusuri alur perintah terkait dugaan pemerasan tersebut.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK menetapkan ketiga pejabat itu sebagai tersangka baru. Penetapan ini melengkapi rangkaian proses hukum yang sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka lain dalam perkara yang sama.
Para tersangka sebelumnya mencakup mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer, Pejabat Pembuat Komitmen Irvian Bobby Mahendro, serta sejumlah pejabat struktural di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita beragam barang bukti seperti dokumen, properti, hingga puluhan kendaraan mewah yang diduga berkaitan dengan perkara.
Referensi: CNN Indonesia