Platform digital seperti ChatGPT dan Duolingo kini menghadapi risiko dibatasi aksesnya di Indonesia karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Komdigi telah mengirimkan surat peringatan kepada 25 platform digital, termasuk OpenAI dan Duolingo, yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE. Sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan jika platform-platform tersebut tetap tidak mendaftar.
Platform Digital Terancam Dibatasi karena Belum Daftar PSE
Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, pendaftaran PSE bukan hanya administrasi semata. Langkah ini merupakan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia dan memastikan masyarakat terlindungi di ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Alex menjelaskan, kewajiban pendaftaran PSE diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan semua PSE lingkup privat, baik domestik maupun asing, untuk mendaftar sebelum beroperasi. Pemerintah sudah melakukan sosialisasi sejak regulasi diterbitkan, namun penegakan dilakukan secara bertahap bagi platform yang tidak patuh.
Bila platform tetap tidak mendaftar, Komdigi akan menerapkan sanksi administratif hingga pemutusan akses sesuai aturan yang berlaku. Daftar 25 PSE yang dikirim surat peringatan mencakup platform populer seperti Cloudflare, Dropbox, OpenAI (ChatGPT), Duolingo, Marriott, dan Wikimedia, hingga startup lokal seperti Roomme.id dan Hijup.com.
Langkah ini menjadi sinyal penting bagi seluruh platform digital agar mematuhi regulasi Indonesia, sekaligus menunjukkan konsistensi pemerintah dalam melindungi ekosistem digital lokal. Tidak hanya untuk keamanan data, tetapi juga untuk memastikan semua layanan digital beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya langkah Komdigi ini, masyarakat di Indonesia diharapkan dapat terus menikmati layanan digital yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai hukum. Platform yang telah terdaftar akan mendapatkan legitimasi resmi, sementara yang belum mendaftar berisiko mengalami gangguan layanan atau diblokir hingga kepatuhan terpenuhi.
Referensi:
CNN Indonesia