Nasib Guru PPPK Parepare Belum Digaji Berbulan-bulan, Ini Penjelasannya
Sebanyak 139 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menghadapi persoalan...
Read more
Penyanyi yang dikenal sebagai finalis enam besar Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, resmi ditahan oleh penyidik kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Penahanan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Belu pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA. Piche sebelumnya sempat tidak langsung ditahan karena kondisi kesehatannya menurun setelah diamankan oleh aparat.
Menurut Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, penahanan baru bisa dilakukan setelah tersangka dinyatakan sehat oleh tim medis.
“Penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK setelah dilakukan penarikan pembantaran dan penahanan lanjutan terhadap TSK inisial PK. Yang bersangkutan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Belu,” kata Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Piche sempat menjalani perawatan medis di RSUD Gabriel Manek Atambua setelah ditangkap pada Sabtu, 28 Februari 2026. Penahanan terhadapnya sempat dibantarkan hingga kondisi kesehatannya dinyatakan stabil.
Kasus ini bermula dari laporan seorang siswi SMA berinisial ACT (16) yang mengaku menjadi korban pemerkosaan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka itu adalah Piche Kota, RM alias Roy, dan RS alias Rifle. Dua tersangka lainnya lebih dulu ditahan sebelum akhirnya Piche juga dijebloskan ke rumah tahanan setelah dinyatakan sehat.
Menurut penjelasan AKBP I Gede Eka Putra Astawa, saat ini ketiga tersangka telah berada di Rumah Tahanan Polres Belu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, berkas perkara dua tersangka lain yaitu Roy dan Rifle telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Atambua untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh jaksa penuntut umum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian serta tidak mudah percaya pada isu maupun informasi hoax yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Astawa.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari sekitar pukul 16.00 WITA.
Peristiwa itu disebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Atambua, tepatnya di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Menurut keterangan penyidik, kejadian bermula ketika korban bersama ketiga tersangka berada di dalam sebuah kamar hotel dan diduga mengonsumsi minuman keras bersama.
Saat korban diduga berada dalam kondisi tidak sadar, para pelaku kemudian disebut melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka. Berdasarkan keterangan Kapolres Belu, penyidik menggunakan sejumlah pasal yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak.
“Dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” kata Astawa.
Dengan penerapan pasal tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun apabila terbukti bersalah di pengadilan.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Seorang pengelola arisan berinisial NNS (31) alias Saska J menjadi sorotan setelah diduga terlibat kasus penipuan dengan nilai mencapai miliaran...
Sebanyak 139 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menghadapi persoalan...