Kasus Hanania Travel Makin Terungkap, Polisi Amankan Uang Saku dari Sejumlah Influencer

Polda Metro Jaya menyita uang saku Rp 110 juta yang dikembalikan sejumlah influencer dalam kasus dugaan penipuan Hanania Travel. Penyidik juga menelusuri aliran dana.

Polda Metro Jaya menyita uang saku Rp 110 juta yang dikembalikan sejumlah influencer dalam kasus dugaan penipuan Hanania Travel

Penyidikan kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah Hanania Travel terus berkembang. Polda Metro Jaya mengungkap telah memeriksa sebanyak 16 influencer sebagai saksi dalam perkara tersebut. Sejumlah influencer yang menerima uang saku dari pihak Hanania Travel juga telah mengembalikan dana tersebut kepada penyidik.

Menurut Kompol Andaru Rahutomo, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, uang yang dikembalikan para influencer kini telah disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

“Influencer total 16 orang yang telah diperiksa. Dan dari total tersebut, beberapa mengembalikan uang saku yang diterima,” kata Andaru.

Nama-nama influencer yang telah dimintai keterangan antara lain Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, Dara Arafah, Davina Karamoy, hingga Karin Novilda atau Awkarin.

Polisi Telusuri Dugaan TPPU dan Aliran Dana Hanania Travel

Menurut Kompol Andaru Rahutomo, total uang saku yang telah dikembalikan sejumlah influencer mencapai Rp110 juta. Dana tersebut telah diamankan penyidik sebagai bagian dari barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang kami himpun, total ada Rp110 juta uang saku yang telah dikembalikan oleh beberapa influencer kepada penyidik, dan itu disita oleh penyidik untuk dijadikan sebagai barang bukti,” ujar Andaru.

Selain mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, penyidik juga mengembangkan perkara ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui aliran dana perusahaan secara menyeluruh.

Baca Juga:  PNBP Sektor ESDM Capai Rp 228 Triliun Jelang Penutupan Tahun Anggaran

Menurut Polda Metro Jaya, penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional serta dua rekening pribadi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Tidak hanya itu, kepolisian juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu menelusuri pergerakan dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas Hanania Travel.

“Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening perusahaan atas nama Hasanah Taman Internasional. Kemudian dua rekening pribadi perorangan. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut, menelusuri aliran dana dari Hasanah Travel ini,” jelas Andaru.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan (ASF) selaku bos Hanania Travel sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan penyidik, ASF dijerat dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP.

Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Koordinasi dengan PPATK juga diharapkan dapat memperjelas aliran dana sehingga proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan transparan.

Referensi:
detikNews

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED