Taufik Hidayat Berpotensi Jadi Tersangka di Kasus Lain, Polisi Masih Selidiki

Polisi membuka peluang menjerat Taufik Hidayat dengan kasus baru setelah menemukan dugaan pelanggaran lain selama proses penyelidikan.

Polisi membuka peluang menjerat Taufik Hidayat dengan kasus baru setelah menemukan dugaan pelanggaran lain selama proses penyelidikan

Penyidikan terhadap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan berinisial YTR, terus berkembang. Kepolisian kini membuka peluang untuk menjerat Taufik dalam perkara lain setelah menemukan dugaan pelanggaran baru selama proses pendalaman.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan, penyidik memperoleh informasi bahwa Taufik diduga beberapa kali mengambil hak milik orang lain di lingkungan tempatnya bekerja. Dugaan tersebut saat ini masih didalami untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Yang kami dapatkan informasi juga bahwa di tempat pekerjaannya yang bersangkutan, TH ini ada beberapa hak orang lain yang diambil oleh dia, sehingga kemungkinan dia juga sebagai terlapor di kasus yang lain,” kata Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat.

Apabila seluruh alat bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi, polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan Taufik akan kembali ditetapkan sebagai terlapor dalam perkara baru di luar kasus penyekapan yang saat ini sedang diproses.

Polisi Selidiki Dugaan Bantuan Selama Pelarian

Selain mendalami dugaan tindak pidana baru, penyidik juga menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang membantu Taufik selama masa pelariannya.

Menurut Hendra Rochmawan, penyidik memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang menyebut ada beberapa orang yang beberapa kali mendatangi lokasi tempat Taufik bersembunyi.

“Jadi sampai saat ini kita masih dalami, karena dari keterangan saksi kemarin, ada beberapa yang berkali-kali berkunjung ke tempat kos-kosan itu dengan banyak temannya,” ujar Hendra.

Baca Juga:  Kasus Tabrakan KA dan KRL di Bekasi Naik Penyidikan Polisi Ungkap Fakta Baru

Ia menambahkan, apabila ditemukan bukti adanya pihak yang secara sengaja membantu tersangka melarikan diri atau menyembunyikannya, maka orang tersebut juga dapat diproses secara hukum.

“Ini sementara seperti itu. Tapi manakala ada bukti bahwa yang bersangkutan itu dibantu dalam pelariannya, sembunyinya, kita akan siap untuk kenakan Pasal 55 ya, turut serta membantu melakukan dan hukumannya hampir mirip dengan pelaku,” kata Hendra.

Sebelumnya, korban berinisial YTR diduga mengalami penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oleh Taufik Hidayat selama kurang lebih tiga tahun.

Berdasarkan data dari Polda Jawa Barat, Taufik akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan kepolisian di sebuah perumahan di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.

Dalam perkara penyekapan tersebut, Taufik dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 446 ayat (2) KUHP, Pasal 451 KUHP, serta Pasal 466 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Referensi:
CNN Indonesia

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED