Kasus Dugaan Fatwa Halal Kripto Palsu Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Capai Rp1,8 Miliar

Dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal kripto dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,8 miliar.

Dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal kripto dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kasus dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal untuk produk kripto kini memasuki proses hukum. Sebuah perusahaan resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya setelah mengaku mengalami kerugian hingga USD120.000 (sekitar Rp1,8 miliar).

Laporan tersebut dibuat oleh Grasberg Nahumarury selaku kuasa hukum perusahaan korban dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Grasberg Nahumarury, kasus ini bermula pada 29 Juli 2022 ketika seorang terlapor berinisial MLA mengaku mampu mengurus penerbitan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sebuah produk mata uang kripto.

Karena meyakini penawaran tersebut, perusahaan kemudian menyerahkan dana operasional secara bertahap dalam bentuk aset kripto USDT senilai USD120.000 (sekitar Rp1,8 miliar).

“Perusahaan korban kemudian memberikan dana operasional kepada terlapor secara bertahap dalam bentuk mata uang kripto USDT senilai USD120.000 atau setara Rp1,8 miliar untuk pengurusan fatwa tersebut,” kata Grasberg Nahumarury.

Masalah mulai terungkap ketika dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal telah diterima perusahaan. Berdasarkan hasil pengecekan langsung kepada MUI, lembaga tersebut menyatakan tidak pernah menerbitkan fatwa halal untuk investasi maupun produk kripto sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Menurut Grasberg Nahumarury, terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diterima korban. Temuan itulah yang kemudian mendorong perusahaan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

Polisi Masih Mendalami Laporan Dugaan Penipuan

Sebelum membuat laporan polisi, pihak korban mengaku telah berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Upaya tersebut termasuk mengirimkan somasi kepada pihak terlapor.

Baca Juga:  Tragedi di RSUD Majalaya: Cleaning Service Tewas Dipukul Atasan Pakai Palu

Namun, menurut Grasberg Nahumarury, tidak ada itikad baik dari terlapor. Hingga kini dana milik perusahaan juga disebut belum dikembalikan.

Dalam laporannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 391 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan maupun pemalsuan dokumen.

Sejumlah barang bukti juga telah diserahkan kepada penyidik. Barang bukti tersebut meliputi bukti transfer dana, tangkapan layar percakapan, hingga dokumen yang diduga merupakan fatwa palsu.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan ini,” kata Grasberg Nahumarury.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk investasi yang mengatasnamakan lembaga resmi maupun menggunakan label keagamaan untuk menarik kepercayaan calon investor.

Menurut Grasberg Nahumarury, masyarakat sebaiknya melakukan verifikasi langsung kepada institusi terkait seperti MUI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebelum memutuskan berinvestasi.

Selain itu, ia mendorong OJK dan Bappebti untuk memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto yang mengklaim telah memperoleh sertifikasi atau fatwa halal agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Budi Hermanto, korban diduga mengalami kerugian setelah menyerahkan pembayaran untuk pengurusan fatwa halal produk mata uang kripto.

Baca Juga:  Prabowo Siapkan Lembaga Pengelola Dana Umat, Potensi Dana Capai Rp500 Triliun per Tahun

Setelah dilakukan pengecekan, dokumen fatwa yang diterima korban diduga tidak benar atau tidak pernah diterbitkan oleh pihak MUI.

Saat ini, kata Budi Hermanto, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED