Nasib Guru PPPK Parepare Belum Digaji Berbulan-bulan, Ini Penjelasannya
Sebanyak 139 guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menghadapi persoalan...
Read more
Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria berinisial AN (25) di Bojonggede, Kabupaten Bogor, akhirnya terungkap. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi sadis tersebut.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama, para pelaku memiliki motif yang berkaitan dengan keinginan untuk menguasai harta korban.
“Motif dari tersangka yaitu salah satu ingin menguasai ataupun memiliki barang korban,” kata Made Gede Oka Utama dalam keterangan pers di Polsek Bojonggede, Rabu (5/11/2025).
Selain itu, salah satu pelaku disebut sempat ingin meminjam uang kepada korban. Namun, permintaan tersebut ditolak. Penolakan itu kemudian berujung pada kekerasan yang menewaskan korban.
“Awalnya meminjam uang kepada korban sehingga ditolak, kemudian terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya menambahkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban. Mereka memukul korban menggunakan benda tumpul, senjata tajam, serta pecahan vas bunga yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Ketiga tersangka ini melakukan pemukulan kepada korban dan juga menggunakan benda tajam serta pecahan vas yang ada di TKP,” jelas Kompol Made.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka parah di bagian pelipis hingga leher. Luka serius tersebut menyebabkan korban kehilangan banyak darah sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Lebih lanjut, salah satu tersangka kemudian menjerat leher korban menggunakan kawat bendrat. Jeratan itu membuat korban kehabisan napas di tempat kejadian.
“Tersangka menjerat korban dengan kawat bendrat sehingga korban akhirnya meninggal di tempat,” kata Made.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini harus menghadapi proses hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP tentang pembunuhan dan kekerasan bersama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP, yaitu pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian korban. Ancaman hukuman pada pasal ini juga mencapai 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kekerasan dengan motif ekonomi tidak akan ditoleransi. Penegakan hukum akan dilakukan secara maksimal untuk memberikan efek jera.
Sebelumnya, warga Kampung Panjang sempat dikejutkan oleh teriakan minta tolong dari arah rumah korban pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Tak lama kemudian, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan leher terlilit kawat dan tubuh bersimbah darah.
Referensi: DetikNews
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah kisah menyentuh sekaligus mengejutkan viral di media sosial. Seorang pria harus menerima kenyataan pahit setelah memergoki kekasihnya bersama pria...
Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Setiabudi, Bandung, saat sebuah mobil box melaju kencang dan kehilangan kendali di tikungan. Insiden...