ETLE Kini Dilengkapi Face Recognition, Pelanggar Pakai Pelat Palsu Makin Sulit Lolos

Korlantas Polri memperkuat ETLE dengan teknologi Face Recognition yang terhubung ke Dukcapil. Pengendara dengan pelat palsu tetap bisa teridentifikasi.

Korlantas Polri memperkuat ETLE dengan teknologi Face Recognition yang terhubung ke Dukcapil

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus meningkatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui penerapan teknologi Face Recognition atau pengenal wajah. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas agar identifikasi pelanggar semakin akurat, termasuk terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, menutup pelat nomor, atau bahkan tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Berdasarkan keterangan resmi Korlantas Polri, teknologi Face Recognition akan terintegrasi dengan kamera ETLE dan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil. Sistem tersebut memungkinkan identitas pengendara tetap dikenali melalui pencocokan data wajah, sehingga upaya menghindari tilang elektronik dengan memanipulasi pelat nomor tidak lagi efektif.

Face Recognition Perkuat Akurasi Penindakan ETLE

Menurut Korlantas Polri, kamera ETLE kini tidak hanya mengidentifikasi kendaraan melalui pelat nomor, tetapi juga mengenali wajah pengendara untuk diverifikasi dengan data kependudukan.

“Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang,” demikian penjelasan resmi Korlantas Polri.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan, kendaraan yang hasil tangkapan kamera ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan langsung masuk proses verifikasi.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, Dirgakkum Korlantas Polri.

Baca Juga:  Kronologi Mobil Toyota Calya Ngamuk di Jakpus, Dua Korban Luka Ringan

Selain meningkatkan ketepatan pengiriman surat konfirmasi pelanggaran kepada pihak yang benar, sistem ini juga diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan dan membantu pengungkapan tindak kriminal di jalan raya.

Berdasarkan data dari Korlantas Polri, sepanjang semester pertama 2026 terdapat 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor kendaraan. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu. Data tersebut menjadi salah satu alasan penguatan sistem ETLE berbasis Face Recognition.

Pengembangan teknologi ini merupakan bagian dari modernisasi penegakan hukum berbasis elektronik yang terus dilakukan Korlantas Polri. Dengan integrasi data kendaraan, data kependudukan, dan identifikasi biometrik, proses penindakan diharapkan berlangsung lebih cepat, objektif, dan akurat tanpa bergantung sepenuhnya pada pemeriksaan manual di lapangan.

Referensi:
detikOto

📚 ️Baca Juga Seputar Berita

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Berita Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia berita — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED