Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Resmi Dibuka, Cek Link dan Formasi Lengkap
Pendaftaran sekolah kedinasan 2026 resmi dibuka mulai Selasa (18/8/2026). Calon peserta dapat melakukan pendaftaran secara online hingga 30 Agustus 2026...
Read more
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus meningkatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui penerapan teknologi Face Recognition atau pengenal wajah. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital penegakan hukum lalu lintas agar identifikasi pelanggar semakin akurat, termasuk terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, menutup pelat nomor, atau bahkan tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Berdasarkan keterangan resmi Korlantas Polri, teknologi Face Recognition akan terintegrasi dengan kamera ETLE dan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil. Sistem tersebut memungkinkan identitas pengendara tetap dikenali melalui pencocokan data wajah, sehingga upaya menghindari tilang elektronik dengan memanipulasi pelat nomor tidak lagi efektif.
Menurut Korlantas Polri, kamera ETLE kini tidak hanya mengidentifikasi kendaraan melalui pelat nomor, tetapi juga mengenali wajah pengendara untuk diverifikasi dengan data kependudukan.
“Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang,” demikian penjelasan resmi Korlantas Polri.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan, kendaraan yang hasil tangkapan kamera ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan langsung masuk proses verifikasi.
“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, Dirgakkum Korlantas Polri.
Selain meningkatkan ketepatan pengiriman surat konfirmasi pelanggaran kepada pihak yang benar, sistem ini juga diharapkan mampu mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan dan membantu pengungkapan tindak kriminal di jalan raya.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri, sepanjang semester pertama 2026 terdapat 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor kendaraan. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu. Data tersebut menjadi salah satu alasan penguatan sistem ETLE berbasis Face Recognition.
Pengembangan teknologi ini merupakan bagian dari modernisasi penegakan hukum berbasis elektronik yang terus dilakukan Korlantas Polri. Dengan integrasi data kendaraan, data kependudukan, dan identifikasi biometrik, proses penindakan diharapkan berlangsung lebih cepat, objektif, dan akurat tanpa bergantung sepenuhnya pada pemeriksaan manual di lapangan.
Referensi:
detikOto
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Berita Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia berita — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Persib Bandung akan menghadapi Bali United pada laga pamungkas Dewata Challenge Series 2026. Pertandingan ini sekaligus menjadi penentu tim yang...
Persib Bandung mendapat gambaran calon lawan yang akan dihadapi pada fase grup AFC Champions League Two atau ACL 2 2026/27....