Isra Miraj 2026 Resmi Jadi Libur Nasional, Peluang Long Weekend dan Maknanya
Pemerintah secara resmi menetapkan Isra Miraj 2026 sebagai hari libur nasional. Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW pada tahun tersebut...
Read more
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak yang terjadi di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Para tersangka langsung ditahan setelah operasi tangkap tangan yang digelar pada awal Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023 yang disampaikan oleh PT Wanatiara Persada pada September 2025. Berdasarkan data dari tim pemeriksa pajak, ditemukan potensi kekurangan bayar yang nilainya sangat besar. Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.
Temuan tersebut menjadi dasar pemeriksaan lanjutan. Dalam prosesnya, perusahaan mengajukan sanggahan atas nilai pajak yang harus dibayarkan. Dari sinilah praktik negosiasi diduga terjadi hingga berujung pada operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK.
Dari delapan orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya merupakan penerima suap, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar yang tergabung dalam tim penilai. Sementara dua tersangka lain berperan sebagai pemberi, yaitu Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto sebagai staf perusahaan.
Menurut Asep Guntur Rahayu, para tersangka diduga menyepakati pengurangan nilai pajak dengan skema pembayaran all in. Dalam proses sanggahan, nilai kewajiban pajak yang semula mencapai Rp 75 miliar diturunkan menjadi Rp 23 miliar. Nilai tersebut mencakup pembayaran kekurangan pajak sebesar Rp 15 miliar serta fee untuk oknum petugas pajak senilai Rp 8 miliar. Namun, pihak perusahaan kemudian menawar fee tersebut hingga disepakati menjadi Rp 4 miliar.
Praktik tersebut berdampak besar terhadap penerimaan negara. Berdasarkan perhitungan KPK, terdapat dugaan kebocoran pajak hingga sekitar Rp 60 miliar atau setara 80 persen dari potensi awal. Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dengan nilai pembayaran pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp 15,7 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee, perusahaan diduga menggunakan skema kerja sama fiktif dengan perusahaan konsultan pajak. Dana dicairkan melalui kontrak jasa konsultasi keuangan yang tidak pernah dilakukan secara nyata.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Ada masa-masa ketika nasi putih biasa terasa membosankan. Bukan karena tidak enak, tapi karena kita ingin sesuatu yang lebih “niat”...
Banyak dari kita pasti pernah berada di momen klasik ini. Isi dompet mulai menipis, stok bahan di kulkas terbatas, tapi...