Pemilik kendaraan bermotor ternyata bisa mengajukan keringanan pajak kendaraan sesuai kondisi tertentu. Berdasarkan aturan baru yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta, pengajuan keringanan pajak diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurut data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), keringanan pajak kendaraan diberikan untuk membantu meringankan beban wajib pajak sekaligus mendukung kepatuhan pembayaran pajak demi pembangunan yang berkelanjutan.
Syarat Kendaraan yang Bisa Diajukan Keringanan Pajak
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) apabila kendaraan bermotor memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
-
Kendaraan bermotor mengalami rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari enam bulan sejak terjadi kerusakan berat.
-
Kendaraan bermotor digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial.
-
Kendaraan bermotor memiliki nilai pasar yang lebih rendah daripada nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan.
Berapa Besar Keringanan Pajaknya?
Setelah memenuhi kriteria syarat di atas, besaran keringanan pajak kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan kondisi kendaraan. Untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan tidak bisa digunakan di jalan lebih dari enam bulan, pengurangan pajak diberikan sebesar 50 persen dari PKB yang terutang.
Sementara untuk kendaraan dengan nilai pasar lebih rendah dari NJKB, pengurangan diberikan sebesar selisih antara PKB yang terutang berdasarkan NJKB dengan PKB yang terutang berdasarkan nilai pasar aktual kendaraan.
Tujuan Aturan dan Harapan Pemerintah
Aturan ini dibuat untuk memberikan kejelasan hukum sekaligus meringankan beban masyarakat yang memiliki kendaraan dalam kondisi tertentu. Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya memberi kemudahan dalam pengajuan keringanan pajak, tetapi juga mendukung kepatuhan pajak masyarakat di ibu kota.
“Dengan adanya aturan ini, masyarakat Jakarta diharapkan dapat lebih mudah memperoleh keringanan pajak kendaraan bermotor sesuai kondisi yang dialami,” jelas pihak terkait saat mensosialisasikan kebijakan ini.
Bagi pemilik kendaraan yang merasa memenuhi syarat, pengajuan keringanan pajak bisa dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh instansi pajak daerah setempat. Pastikan dokumen pendukung dan bukti kondisi kendaraan lengkap saat mengajukan permohonan agar prosesnya berjalan lancar.
Referensi: detikcom