Pilihan Warna Pagar PVC Agar Rumah Terlihat Mewah dan Elegan
Pagar menjadi elemen pertama yang dilihat dari sebuah hunian. Tampilan pagar tidak hanya berfungsi sebagai pembatas, tetapi juga memengaruhi kesan...
Read more
Mengecek bidang tanah adalah langkah penting sebelum membeli atau mengelola lahan. Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat kini bisa memeriksa legalitas tanah secara online tanpa perlu datang ke kantor pertanahan setempat.
Langkah ini menjadi solusi praktis di tengah meningkatnya transaksi properti dan kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Dengan sistem digital, pengecekan status tanah kini dapat dilakukan langsung lewat ponsel hanya dalam beberapa menit.
Menurut data dari situs resmi ATR/BPN, dua platform utama yang bisa digunakan untuk mengecek bidang tanah adalah aplikasi Sentuh Tanahku dan situs Bhumi. Keduanya merupakan layanan resmi pemerintah yang terintegrasi dengan database pertanahan nasional.
Sebelum membeli tanah, calon pembeli wajib memastikan bahwa lahan yang hendak dibeli memiliki legalitas yang sah. Hal ini untuk menghindari risiko sengketa, penipuan, atau masalah administrasi yang sering terjadi pada transaksi tanah tanpa dokumen lengkap.
Selain itu, pengecekan tanah juga membantu pemilik untuk mengetahui apakah tanah yang dimiliki sudah terdaftar secara resmi di sistem digital ATR/BPN. Jika belum, pemilik dapat segera mengurus pendaftaran agar mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
Kementerian ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke sertifikat elektronik atau Sertipikat Tanah Digital, yang lebih mudah dicek dan tidak mudah hilang dibanding sertifikat konvensional.
Salah satu cara termudah untuk memeriksa status tanah adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini dirancang oleh Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kemudahan layanan pertanahan kepada masyarakat.
Berikut langkah-langkah pengecekan bidang tanah menggunakan Sentuh Tanahku, berdasarkan panduan dari situs resmi ATR/BPN:
Buka aplikasi Sentuh Tanahku di smartphone Anda.
Pilih menu Layanan pada tampilan utama.
Klik opsi Cari Bidang.
Jika Anda masih menggunakan sertifikat analog, isi data sesuai jenis hak, kantor pertanahan, desa/kelurahan, serta nomor sertifikat.
Jika Anda sudah memiliki Sertipikat Elektronik, cukup masukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).
Setelah semua data diisi, peta digital akan menampilkan lokasi dan status bidang tanah Anda.
Dengan fitur Cek Bidang ini, masyarakat dapat langsung melihat posisi tanah di peta, termasuk informasi dasar mengenai kepemilikan dan status pendaftaran lahan tersebut.
Selain aplikasi Sentuh Tanahku, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan situs resmi Bhumi untuk pengecekan tanah secara online. Situs ini bisa diakses melalui perangkat apapun, baik komputer maupun ponsel, tanpa perlu instal aplikasi tambahan.
Berikut cara menggunakannya:
Buka situs bhumi.atrbpn.go.id melalui peramban Anda.
Klik tombol Kunjungi Bhumi di halaman utama.
Pilih ikon kaca pembesar yang terdapat simbol lokasi.
Klik menu Pencarian Bidang (NIB/HAK/NIBEL).
Masukkan nomor sertifikat atau NIBEL sesuai data tanah yang Anda miliki.
Klik Cari Bidang, lalu tunggu hasil pencarian muncul di layar.
Dalam beberapa detik, sistem akan menampilkan data tanah berdasarkan peta digital lengkap dengan status registrasi dan keterangan hak atas tanah. Fitur ini sangat membantu bagi masyarakat yang ingin mengecek data tanah dari rumah tanpa antre di kantor BPN.
Menurut Kementerian ATR/BPN, digitalisasi layanan pertanahan bertujuan mempercepat transparansi dan meminimalkan praktik percaloan dalam pengurusan dokumen tanah. Melalui sistem online seperti Sentuh Tanahku dan Bhumi, setiap masyarakat dapat langsung mengakses informasi resmi dari database nasional.
Beberapa manfaat utama dari sistem digital ini antara lain:
Kemudahan Akses: Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja menggunakan HP atau komputer.
Transparansi Data: Masyarakat bisa melihat status hak atas tanah secara real-time.
Keamanan Data: Informasi tersimpan dalam sistem terpusat dan dilindungi oleh regulasi pemerintah.
Efisiensi Waktu: Tidak perlu datang ke kantor pertanahan, cukup isi data sesuai sertifikat.
Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan digital agar dapat diakses di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satu terobosan penting yang tengah dikembangkan oleh ATR/BPN adalah sertifikat tanah elektronik. Dokumen ini memiliki keunggulan dalam hal keamanan, efisiensi penyimpanan, serta kemudahan verifikasi.
Pemilik tanah yang sudah beralih ke sertifikat elektronik cukup menggunakan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) untuk melakukan pengecekan lewat aplikasi Sentuh Tanahku atau situs Bhumi. Dengan begitu, risiko kehilangan dokumen fisik atau pemalsuan sertifikat dapat diminimalkan.
Menurut pejabat di Kementerian ATR/BPN, transformasi digital ini merupakan bagian dari program besar pemerintah dalam mewujudkan layanan pertanahan berbasis teknologi dan memperkuat perlindungan hak atas tanah di seluruh Indonesia.
Setelah melakukan pengecekan dan mengetahui status tanah, masyarakat disarankan untuk segera memperbarui data kepemilikan jika ada perbedaan dengan catatan di sistem ATR/BPN. Hal ini penting agar status hukum tanah tetap valid dan tercatat dengan benar di sistem nasional.
Jika ditemukan bahwa tanah belum terdaftar, masyarakat bisa langsung mengajukan pendaftaran tanah ke kantor pertanahan terdekat atau melalui layanan online resmi yang telah disediakan. Petugas ATR/BPN akan membantu proses verifikasi dokumen dan pengukuran bidang tanah.
Kementerian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa mengurus sertifikat dengan cepat di luar prosedur resmi. Semua layanan pertanahan kini bisa diakses langsung melalui aplikasi dan situs pemerintah tanpa biaya tambahan selain ketentuan resmi.
Digitalisasi pertanahan tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap perekonomian nasional. Dengan data tanah yang terdigitalisasi, pemerintah dapat merencanakan tata ruang secara lebih akurat dan menekan potensi konflik agraria.
Selain itu, sistem ini juga membuka akses bagi lembaga keuangan untuk verifikasi kepemilikan tanah secara legal. Hal ini dapat mempercepat proses pinjaman, investasi properti, serta pengembangan infrastruktur di berbagai daerah.
Menurut pakar kebijakan publik, langkah ATR/BPN menuju sistem pertanahan digital adalah tonggak penting dalam modernisasi administrasi tanah di Indonesia. Transparansi dan kemudahan akses akan menjadi kunci untuk menciptakan pasar properti yang lebih sehat dan terpercaya.
Referensi: Detik Properti
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Properti Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia properti — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Seri ketujuh MotoGP 2026 akan berlangsung akhir pekan ini di Sirkuit Mugello, Italia. Para penggemar balap motor dunia kembali disuguhkan...
Kepadatan kendaraan terjadi di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu pagi, 30 Mei 2026. Lonjakan arus kendaraan...