PELATIHAN KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN LAINNYA, PELATIHAN SKPD

Bimtek Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah

Bimtek Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah

Bimtek Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah

Penetapan para pengelola keuangan daerah merupakan salah satu syarat pelaksanaan anggaran.Dalam pelaksanaannya kepala daerah melimpahakan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, menyiapakan pedoman pelaksanaan APBD, dan memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD

Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat 10 bulan berikutnya.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Trans Edukasi Nasional (TREN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema :

Bimtek Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah

Untuk Informasi Pelatihan Dan Pendaftaran Hubungi Kontak Trans Edukasi Nasional (TREN)




Posting Terkait