Korban Bertambah Prajurit TNI Gugur di Lebanon Picu Desakan Global
Kabar duka kembali datang dari misi perdamaian dunia. Seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia yang tergabung dalam pasukan penjaga perdamaian PBB...
Read more
Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru menjadi salah satu tahapan wajib bagi warga yang ingin berkendara secara legal di jalan raya. Prosesnya memang membutuhkan waktu dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, sebenarnya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SIM baru?
Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Surabaya, pembuatan SIM baru dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 100 menit atau 1 jam 40 menit untuk satu jenis SIM. Jika pemohon membuat dua jenis SIM sekaligus, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 120 menit atau 2 jam.
Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon harus datang langsung ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Di sana, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan agar proses berjalan lancar.
Berikut urutan prosesnya:
Pengambilan nomor antrean
Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu giliran untuk ke tahap berikutnya.
Loket formulir dan registrasi
Pada tahap ini, data pribadi akan diinput dan diverifikasi oleh petugas.
Loket identifikasi dan foto SIM
Tahap ini meliputi identifikasi data biometrik serta pengambilan foto untuk SIM.
Ujian teori
Pemohon harus mengikuti ujian tertulis yang menguji pengetahuan seputar peraturan lalu lintas.
Ujian praktik
Tes ini dilakukan di area praktik Satpas untuk menguji kemampuan mengemudi.
Pembayaran biaya administrasi
Setelah lulus ujian, pemohon melakukan pembayaran sesuai jenis SIM yang diajukan.
Pencetakan SIM
Proses akhir ini berlangsung cepat, hanya sekitar lima menit.
Jika dijumlahkan, waktu untuk setiap tahap adalah sebagai berikut:
Pendaftaran: 15 menit
Identifikasi dan verifikasi: 20 menit
Ujian teori: 35 menit
Ujian praktik: 20 menit
Pencetakan SIM: 5 menit
Dengan demikian, total waktu yang diperlukan sekitar 100 menit untuk satu jenis SIM. Sedangkan jika mengurus dua jenis SIM sekaligus, seperti SIM A dan SIM C, maka totalnya bisa mencapai 120 menit.
Untuk mempercepat proses di Satpas, pemohon sebaiknya mempersiapkan semua dokumen sejak awal. Berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi:
Batas usia minimal
SIM A, C, D, dan D1: minimal 17 tahun
SIM C1: minimal 18 tahun
SIM CII: minimal 19 tahun
SIM A Umum dan B1: minimal 20 tahun
SIM BII: minimal 21 tahun
SIM B1 Umum: minimal 22 tahun
SIM BII Umum: minimal 23 tahun
Persyaratan administrasi
Formulir pendaftaran manual atau bukti pendaftaran elektronik
Fotokopi e-KTP
Sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah terakreditasi (berlaku maksimal 6 bulan)
Perekaman sidik jari (biometrik)
Bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan
Bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)
Tes kesehatan dan psikologi
Pemohon wajib melampirkan surat keterangan sehat yang masih berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan. Selain itu, hasil tes psikologi juga menjadi syarat penting. Tes psikologi dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor Satpas.
Biaya membuat SIM baru terdiri dari beberapa komponen, yakni tes kesehatan, tes psikologi, asuransi, dan biaya penerbitan SIM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tarif resmi penerbitan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp120.000 per penerbitan
SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp100.000 per penerbitan
SIM D dan SIM DI: Rp50.000 per penerbitan
Untuk biaya tambahan, umumnya berlaku ketentuan berikut:
Tes kesehatan: sekitar Rp35.000
Tes psikologi (online): sekitar Rp57.500
Tes psikologi (langsung di Satpas): sekitar Rp100.000
Asuransi: sekitar Rp50.000
Dengan demikian, total estimasi biaya pembuatan SIM baru per Oktober 2025 berkisar antara Rp242.500 hingga Rp305.000, tergantung pilihan lokasi dan metode tes psikologi yang digunakan.
Agar tidak memakan waktu lama saat mengurus SIM, ada beberapa hal yang bisa dilakukan calon pemohon:
Datang lebih pagi ke kantor Satpas untuk menghindari antrean panjang.
Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap sebelum mendaftar.
Siapkan uang tunai atau metode pembayaran non-tunai sesuai ketentuan di lokasi.
Lakukan latihan ujian teori dan praktik terlebih dahulu agar tidak perlu mengulang tes.
Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan SIM baru dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari dua jam.
Referensi: DetikOto
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah video yang memperlihatkan siswi bersikap tidak sopan terhadap guru di dalam kelas viral di media sosial dan menghebohkan publik...
Era baru aplikasi pesan instan mulai terlihat. WhatsApp kini tengah menguji layanan berlangganan opsional bernama WhatsApp Plus, yang menawarkan berbagai...