Apakah Pekerja Probation Berhak Dapat THR Lebaran Ini Penjelasan Kemnaker

Kemnaker menjelaskan pekerja yang masih probation tetap bisa mendapat THR jika masa kerja lebih dari satu bulan. Simak aturan dan cara menghitungnya. (Foto: Istimewa)

Kemnaker menjelaskan pekerja yang masih probation tetap bisa mendapat THR jika masa kerja lebih dari satu bulan

Menjelang Hari Raya, banyak pekerja mempertanyakan apakah karyawan yang masih berada dalam masa percobaan atau probation tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Pertanyaan ini sering muncul terutama bagi pekerja yang baru bergabung dengan perusahaan.

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja yang masih menjalani masa probation tetap memiliki hak untuk menerima THR, selama masa kerjanya telah mencapai lebih dari satu bulan.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi media sosialnya, masa percobaan hanya dapat diberlakukan dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.

Selain itu, masa probation memiliki batas maksimal tiga bulan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.

Menurut penjelasan tersebut, pekerja yang masih menjalani masa probation tetapi telah bekerja lebih dari satu bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Cara menghitung THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun

Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, besaran THR bagi pekerja dihitung berdasarkan masa kerja yang dimiliki.

Untuk pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan gaji penuh.

Sebagai contoh, jika seorang pekerja telah bekerja selama dua tahun dengan gaji Rp6 juta per bulan, maka THR yang diterima adalah Rp6 juta.

Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR. Namun besaran yang diterima dihitung secara proporsional dengan rumus berikut.

Masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu bulan upah

Sebagai contoh, jika seorang pekerja telah bekerja selama enam bulan dengan gaji Rp5 juta per bulan, maka perhitungannya adalah:

6 per 12 dikalikan Rp5 juta, sehingga pekerja tersebut menerima THR sebesar Rp2,5 juta.

Selain pekerja tetap, aturan ini juga mengatur perhitungan THR bagi pekerja dengan sistem kerja lain, termasuk pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem upah berdasarkan hasil.

Untuk pekerja harian lepas yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, besaran satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Aturan lain juga berlaku bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil. Dalam sistem ini, satu bulan upah dihitung dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa perusahaan dapat memberikan THR lebih besar dari ketentuan minimal apabila hal tersebut sudah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan internal perusahaan atau kebiasaan yang berlaku.

Dengan aturan tersebut, pekerja yang masih menjalani masa probation tetap memiliki kesempatan untuk menerima THR selama memenuhi syarat masa kerja yang telah ditentukan.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED