Pengendara di Makassar, Sulawesi Selatan, perlu memperhatikan angka terakhir pelat nomor kendaraan saat hendak mengisi bahan bakar minyak atau BBM di SPBU.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM sebagai upaya mengurai antrean panjang yang sebelumnya terjadi di sejumlah SPBU.
Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 13 September 2026. Kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil dapat melakukan pengisian pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap mendapat giliran pada tanggal genap.
Pada 13 September, misalnya, pengisian BBM diperuntukkan bagi kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil. Sementara kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap diminta tidak masuk ke SPBU dan dapat melakukan pengisian pada hari berikutnya.
“Hari ini tanggal 13 berarti ganjil dan dilihat dari angka terakhir pelat. Oleh karena itu hari ini masuk pengisian untuk pelat ganjil,” kata Ahmad, Staf Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Sulsel yang bertugas di lokasi.
Pada 14 September, giliran kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yang diperbolehkan melakukan pengisian BBM.
Sampai Kapan Sistem Ganjil-Genap BBM Berlaku?
Bagi pengendara yang bertanya sampai kapan aturan ini diterapkan, kebijakan sistem ganjil-genap BBM di Sulawesi Selatan dijadwalkan berlangsung 13 hingga 20 September 2026.
Ketentuan tersebut merujuk surat Pemprov Sulsel bernomor 670/2478/DESDM tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan. Surat itu diteken Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman.
“Untuk mengurai antrean diberlakukan sistem pengisian berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan,” kata Kasman dalam surat tersebut.
Meski memiliki jadwal sampai 20 September, penerapan sistem tersebut juga dikaitkan dengan kondisi antrean di lapangan. Ahmad mengatakan kebijakan dilakukan sampai situasi pengisian BBM di SPBU kembali normal.
Menurut Ahmad, penerapan sistem ganjil-genap mulai membantu mengurai antrean kendaraan roda dua maupun roda empat. Kendaraan masih terlihat mengantre, tetapi antrean disebut mulai berkurang dan tidak lagi mengular hingga badan jalan.
“Alhamdulillah, efektif untuk kegiatan roda dua dan empat antrean mulai normal, ini sudah mulai bisa mengurai kemacetan,” kata Ahmad.
Selain pembatasan berdasarkan pelat nomor, Pemprov Sulsel menyiapkan sejumlah langkah lain untuk mengatasi antrean BBM.
Salah satunya adalah penjadwalan ulang pengisian BBM untuk kendaraan truk. Pengisian kendaraan besar tersebut didorong untuk dialihkan ke malam hari sehingga penumpukan truk pada jam operasional siang dapat dikurangi.
Pemprov Sulsel juga meminta penertiban personel dan nozel di SPBU. SPBU yang tidak menyediakan operator pada setiap nozel dapat diberikan sanksi. Jika tidak ada perbaikan setelah sanksi diberikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih oleh PT Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.
Pertamina juga diminta melakukan sejumlah inovasi, termasuk menambah jam operasional, mengawasi SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam, menambah armada mobil tangki, memastikan stok BBM tetap tersedia, serta menerapkan digitalisasi antrean.
Dengan demikian, pengendara yang hendak mengisi BBM di Makassar dan wilayah Sulawesi Selatan selama masa penerapan aturan perlu mengecek angka terakhir pelat kendaraan dan menyesuaikannya dengan tanggal. Sistem ini dijadwalkan berlaku hingga 20 September 2026 sebagai bagian dari upaya mengurai antrean BBM.
Referensi:
DetikOto