Mobil dan Motor Baru Belum Punya STNK, Begini Cara Legal Menggunakannya di Jalan

Mobil dan motor baru tetap dapat digunakan sebelum STNK terbit. Simak syarat, dokumen yang dibutuhkan, serta aturan yang berlaku di Indonesia.

Mobil dan motor baru tetap dapat digunakan sebelum STNK terbit

Membeli mobil atau motor baru tidak selalu berarti kendaraan tersebut langsung memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor permanen. Proses administrasi membutuhkan waktu sehingga banyak pemilik bertanya apakah kendaraan tetap boleh digunakan di jalan raya sebelum dokumen resmi diterbitkan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum wajib memiliki STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah sebagai identitas resmi.

Namun, selama proses registrasi masih berlangsung, terdapat dokumen sementara yang dapat digunakan agar kendaraan tetap memenuhi ketentuan hukum.

STCK Menjadi Dokumen Sementara Sebelum STNK Terbit

Berdasarkan penjelasan dari Korlantas Polri, kendaraan yang masih menunggu penerbitan STNK dan pelat nomor permanen dapat menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) yang dipadukan dengan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB).

Menurut Korlantas Polri, keberadaan kedua dokumen tersebut menjadi bukti legalitas sementara sehingga kendaraan dapat digunakan untuk keperluan tertentu selama proses administrasi belum selesai.

“Penggunaan STCK dan TCKB menjadi bukti legalitas sementara bagi kendaraan yang masih dalam proses administrasi, sehingga kendaraan tetap dapat digunakan untuk kepentingan tertentu sebelum dokumen resmi diterbitkan,” demikian keterangan Korlantas Polri.

Dalam praktiknya, pengurusan STCK umumnya dilakukan oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan. Pembeli biasanya tidak perlu mengurusnya sendiri karena menjadi bagian dari proses distribusi kendaraan baru hingga seluruh dokumen resmi selesai diterbitkan.

Baca Juga:  Setelah Kenaikan Besar Pertamax, Mungkinkah Harga BBM Segera Turun?

Agar permohonan STCK dapat diproses, terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, dokumen yang diperlukan meliputi formulir permohonan, kartu identitas yang masih berlaku, serta dokumen pendukung sesuai jenis pemohon.

Bagi dealer, pabrikan, maupun importir, juga diperlukan dokumen perizinan usaha. Selain itu, kendaraan harus memiliki dokumen uji tipe seperti Sertifikat Uji Tipe (SUT), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta Tanda Lulus Uji Tipe (TLUT) sebelum STCK diterbitkan.

Keberadaan dokumen tersebut memastikan bahwa kendaraan telah memenuhi standar teknis dan administrasi sebelum digunakan di jalan raya.

Selain membawa dokumen yang lengkap, pemilik kendaraan tetap diwajibkan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas sebagaimana pengguna jalan lainnya. Penggunaan STCK juga bersifat sementara hingga STNK dan TNKB resmi diterbitkan oleh pihak berwenang.

Menurut Korlantas Polri, memastikan seluruh dokumen kendaraan telah lengkap merupakan bagian dari upaya menciptakan budaya berlalu lintas yang tertib, aman, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat disarankan membeli kendaraan melalui dealer resmi agar seluruh proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Referensi:
detikOto

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED