Ayah Ungkap Dugaan Intimidasi yang Dialami Dokter Icha Sebelum Meninggal Dunia
Kasus meninggalnya Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha terus menjadi perhatian publik. Keluarga mengungkap bahwa dokter berusia 27...
Read more
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa dokumen putusan perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mencapai 1.146 halaman. Namun, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (30/6/2026), hanya sebagian isi putusan yang dibacakan di hadapan para pihak.
Menurut Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, pembacaan seluruh isi putusan akan memerlukan waktu yang sangat panjang. Oleh karena itu, majelis meminta persetujuan jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum agar pembacaan cukup difokuskan pada bagian yang dianggap paling penting.
“Untuk putusan ini lebih dari 1.146 halaman. Kami mohon persetujuan dari para pihak jika tidak keberatan terhadap mekanisme pembacaan ini,” kata Purwanto S. Abdullah saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan mekanisme tersebut sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembacaan bagian pertimbangan hukum.
Menurut majelis hakim, dokumen putusan tidak hanya memuat amar putusan, tetapi juga mencakup berbagai dokumen yang telah menjadi bagian dari proses persidangan sejak awal.
Isi berkas meliputi surat dakwaan, eksepsi dari tim penasihat hukum, putusan sela, keterangan para saksi, pendapat para ahli, keterangan terdakwa, hingga rangkaian fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Purwanto menjelaskan bahwa seluruh fakta persidangan sebenarnya telah terdokumentasi dalam putusan lengkap. Namun, agar proses sidang berjalan lebih efektif, majelis hanya membacakan bagian pertimbangan hukum yang memiliki ketebalan sekitar 122 halaman.
“Fakta-fakta persidangan mungkin kami tidak bacakan jika disetujui. Kami akan membacakan lengkap terhadap pertimbangan hukumnya. Untuk pertimbangan hukum sendiri ada 122 halaman,” ujar Purwanto.
Selain itu, majelis hakim juga mengingatkan seluruh pengunjung sidang agar menjaga ketertiban selama proses pembacaan putusan berlangsung. Hakim menegaskan bahwa siapa pun yang mengganggu jalannya sidang, termasuk dengan bertepuk tangan atau mengeluarkan suara, dapat diminta meninggalkan ruang persidangan.
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Nadiem dijatuhi hukuman 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
Menurut jaksa, program pengadaan laptop tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan dinilai berdampak terhadap pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
Jaksa juga menyebut adanya dugaan peningkatan harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan yang sah. Berdasarkan dakwaan, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,567 triliun.
Selain Nadiem Makarim, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain, yakni konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta mantan staf khusus Jurist Tan yang disebut bersama-sama dalam perkara tersebut.
Referensi:
Kompas.com
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan jumlah laporan scam atau penipuan tertinggi di Indonesia berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre...
Film animasi Minions and Monsters resmi tayang di bioskop Indonesia mulai 30 Juni 2026. Film berdurasi sekitar 1 jam 30...