Libur Waisak 2026, CFD Jakarta Ditiadakan pada Minggu 31 Mei
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) pada Minggu 31 Mei...
Read more
Wacana perubahan skema pengelolaan haji di Indonesia kembali mencuat, termasuk ide menghapus antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan utama calon jemaah. Dalam konteks ini, perbandingan sistem haji sebelum dan sesudah hadirnya Badan Pengelola Keuangan Haji menjadi sorotan penting.
Menteri Haji dan Umrah RI, M Irfan Yusuf, sempat menyinggung kemungkinan mengevaluasi sistem antrean yang dinilai terlalu lama. Ia bahkan membandingkan kondisi saat ini dengan era sebelum BPKH berdiri.
“Muncul pemikiran apakah perlu antrean yang begitu lama? Apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman sebelum ada BPKH. Sebelum ada BPKH, insyaallah tidak ada antrean,” ujarnya dalam Rakernas di Asrama Haji Cipondoh, Tangerang, Banten.
Berdasarkan penjelasan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, BPKH dibentuk untuk mengelola keuangan haji secara profesional, mulai dari penerimaan hingga investasi dana. Tujuannya adalah memberikan nilai manfaat lebih besar bagi calon jemaah sekaligus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, menurut pakar haji dan umrah, Ade Rabithah, sistem haji Indonesia sebelum adanya BPKH justru tidak mengenal antrean panjang seperti sekarang.
“Begitu ada uang, dibuka oleh pemerintah proses pendaftaran. Kita ya daftar bayar, daftar bayar, daftar bayar,” kata Ade.
Artinya, pada masa tersebut calon jemaah yang memiliki dana bisa langsung mendaftar dan berangkat tanpa harus menunggu bertahun-tahun. Sistem ini berbeda dengan kondisi saat ini yang menerapkan sistem antrean berbasis setoran awal.
Ade menjelaskan bahwa sistem antrean mulai dikenal pada awal 2000-an, seiring adopsi model pengelolaan seperti di Malaysia melalui Lembaga Tabung Haji. Sistem ini memungkinkan masyarakat menabung secara bertahap untuk berangkat haji.
Namun, ia menilai implementasi di Indonesia belum optimal. Menurutnya, lembaga pengelola dana haji di Malaysia lebih produktif karena mampu menginvestasikan dana ke sektor strategis seperti perkebunan dan industri.
“Sementara di Indonesia, belum ada sektor produktif besar yang digarap. Pengelolaan masih cenderung aman dengan imbal hasil di kisaran satu digit sekitar 6 persen,” ujarnya.
Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan oleh Sekjen Amphuri, Zaky Zakaria Anshary. Ia menilai anggapan bahwa antrean haji muncul setelah adanya BPKH perlu diluruskan.
“Faktanya antrean panjang sudah terjadi sejak 2009 sampai 2013,” kata Zaky.
Ia menambahkan bahwa sistem setoran awal pendaftaran haji sudah diterapkan sejak 1999, bahkan sebelum BPKH beroperasi secara efektif pada 2017. Dengan demikian, antrean panjang tidak bisa semata-mata dikaitkan dengan keberadaan BPKH.
Menurut Zaky, akar persoalan antrean haji di Indonesia lebih kompleks. Beberapa faktor utama yang memengaruhi antara lain:
“Jadi persoalan utamanya adalah ketidakseimbangan antara supply (kuota) dan demand (jemaah),” ujarnya.
Fenomena ini juga berdampak pada penumpukan dana haji dalam jumlah besar. Berdasarkan penjelasan dalam UU, dana tersebut kemudian dikelola agar memberikan manfaat tambahan bagi calon jemaah.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Momen Idul Adha memang selalu identik dengan stok daging kambing yang melimpah di rumah. Tapi jujur saja, kadang banyak orang...
Siapa yang langsung lapar hanya dengan membayangkan aroma tumisan babat yang pedas, manis, dan wangi kecap? Buat pecinta jeroan, babat...