Lagu Siti Mawarni Viral, Kritik Keras Dugaan Beking Narkoba di Sumatera
Fenomena viral lagu Siti Mawarni tengah menjadi perbincangan luas di media sosial. Lagu ini tidak sekadar hiburan, tetapi juga menjadi...
Read more
Kasus dugaan penyimpangan kuota haji kembali menjadi perhatian publik setelah adanya pengembalian dana dalam jumlah besar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seorang pengusaha travel haji mengungkapkan telah mengembalikan uang senilai Rp8,4 miliar yang diduga berkaitan dengan kuota haji.
Pengusaha tersebut, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, menyampaikan bahwa pengembalian uang dilakukan secara bertahap sejak pemeriksaan awal pada September tahun lalu.
Menurut Khalid, dana tersebut berasal dari pihak lain dan dirinya tidak mengetahui secara pasti asal usul maupun tujuan penggunaan uang tersebut. “Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan,” kata Khalid usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa hubungan bisnisnya hanya dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Khalid juga menegaskan tidak mengetahui adanya aliran dana ke pejabat di Kementerian Agama.
Khalid mengaku sempat menggunakan kuota khusus untuk memberangkatkan jemaah melalui agen perjalanan tersebut. Namun, ketika diminta oleh KPK, ia langsung mengembalikan dana yang diterimanya.
“Pada saat kita dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘Iya ada’. Ustaz harus kembalikan,” jelas Khalid.
Ia menambahkan bahwa pihaknya merasa sebagai korban dalam kasus ini karena tidak mengetahui latar belakang dana tersebut. “Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” lanjutnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami pengembalian dana tersebut serta pembahasan terkait kuota tambahan haji.
Menurut Budi, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Khalid, tetapi juga sejumlah pihak lain dari penyelenggara ibadah haji khusus. Mereka dimintai keterangan terkait pengembalian dana yang sebelumnya telah dilakukan kepada KPK.
“Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024,” kata Budi.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada beberapa penyelenggara yang belum mengembalikan dana. Oleh karena itu, KPK mengimbau agar pihak-pihak tersebut bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi berkas perkara yang melibatkan sejumlah tersangka. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pihak swasta lainnya.
Dalam kasus ini, KPK menerapkan pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
Referensi:
CNNIndonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Seorang warga di Samarinda, Kalimantan Timur, dibuat terkejut saat menggali lubang untuk septic tank di teras rumahnya dan menemukan lapisan...
Insiden dugaan keracunan menimpa siswa SDN 7 Kambutta Toa, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto setelah menyantap makanan yang disajikan. Para korban...