Kasus ‘Kertas Kosong’ Rorotan, Advokat Hendra Sianipar Didakwa Pemalsuan, Dugaan Kriminalisasi Mencuat

Kasus hukum yang menjerat advokat Hendra Sianipar dalam sengketa lahan di Rorotan, Cilincing, menjadi sorotan setelah ia didakwa memalsukan surat kuasa saat menjalankan tugas profesinya. Hendra mengaku hanya bertindak berdasarkan kepercayaan antar rekan sejawat tanpa menerima imbalan jasa.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, puluhan advokat dari Peradi SAI hadir memberikan dukungan dan menilai kasus ini sebagai dugaan kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka menyoroti pentingnya prinsip saling percaya dalam menjalankan tugas hukum.

Kasus ini bermula dari penandatanganan surat kuasa yang belakangan diketahui bermasalah, setelah identitas pemberi kuasa diduga tidak valid. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan majelis hakim telah memecah berkas perkara untuk pendalaman lebih lanjut.

Perkara ini menjadi perhatian luas karena dinilai menyangkut perlindungan profesi advokat serta penegakan hukum yang adil dan objektif.

📚 ️Baca Juga Seputar Viral

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Viral Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia viral — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED