Kasus hukum yang menjerat advokat Hendra Sianipar dalam sengketa lahan di Rorotan, Cilincing, menjadi sorotan setelah ia didakwa memalsukan surat kuasa saat menjalankan tugas profesinya. Hendra mengaku hanya bertindak berdasarkan kepercayaan antar rekan sejawat tanpa menerima imbalan jasa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, puluhan advokat dari Peradi SAI hadir memberikan dukungan dan menilai kasus ini sebagai dugaan kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka menyoroti pentingnya prinsip saling percaya dalam menjalankan tugas hukum.
Kasus ini bermula dari penandatanganan surat kuasa yang belakangan diketahui bermasalah, setelah identitas pemberi kuasa diduga tidak valid. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan majelis hakim telah memecah berkas perkara untuk pendalaman lebih lanjut.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena dinilai menyangkut perlindungan profesi advokat serta penegakan hukum yang adil dan objektif.