Akses Tol Slipi Ditutup Sementara Imbas Demo Buruh May Day di DPR
Akses keluar Tol Slipi pada KM 09+650 Ruas Tol Dalam Kota arah Grogol ditutup sementara pada Jumat siang. Penutupan ini...
Read more
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri oleh anggota dewan dari berbagai fraksi. Dalam forum tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar rancangan undang-undang tersebut dapat dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Menurut Puan Maharani, keputusan tersebut diambil setelah DPR menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Puan Maharani saat memimpin sidang paripurna.
Para anggota dewan yang hadir kemudian menjawab serempak dengan menyatakan setuju, sehingga RUU PPRT resmi menjadi usul inisiatif DPR.
Menurut keterangan dari Badan Legislasi DPR, rancangan undang-undang ini nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dengan melibatkan partisipasi publik.
Berdasarkan penjelasan dari DPR, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus dalam rancangan undang-undang tersebut.
Salah satu poin utama adalah penguatan perlindungan bagi pekerja rumah tangga dengan prinsip kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
RUU ini juga mengatur bahwa proses perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Untuk perekrutan yang dilakukan melalui perusahaan penempatan, maka perjanjian kerja tertulis wajib dibuat sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja.
Selain itu, RUU tersebut juga menegaskan bahwa setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan hubungan kekerabatan, adat, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk kategori pekerja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Dalam rancangan regulasi ini juga dijelaskan bahwa perusahaan penempatan pekerja rumah tangga dapat melakukan proses perekrutan secara luring maupun daring, mengikuti perkembangan teknologi yang semakin berkembang.
Salah satu hak penting yang diatur dalam rancangan undang-undang tersebut adalah hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, calon pekerja rumah tangga juga akan memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Pelatihan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keterampilan kerja, tetapi juga mencakup pemahaman norma sosial dan budaya yang berlaku di lingkungan tempat bekerja. Hal ini bertujuan agar hubungan antara pekerja dan pemberi kerja dapat berjalan harmonis.
RUU ini juga menegaskan bahwa perusahaan penempatan pekerja rumah tangga harus berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rancangan aturan tersebut, perusahaan penempatan juga dilarang memotong upah atau memungut biaya dari calon pekerja rumah tangga maupun pekerja rumah tangga dengan alasan apa pun.
Perusahaan juga tidak diperbolehkan menempatkan pekerja rumah tangga kepada badan usaha atau lembaga lain yang bukan pemberi kerja perseorangan.
Selain itu, rancangan undang-undang ini mengatur bahwa mediator dapat mengeluarkan keputusan terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Keputusan mediator tersebut bersifat final dan mengikat.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga juga akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam mekanisme pengawasan tersebut, pemerintah akan melibatkan pengurus lingkungan seperti RT dan RW guna membantu mencegah terjadinya kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kabel charger sering kali menjadi perangkat yang kurang mendapat perhatian dalam penggunaan sehari-hari. Padahal, fungsinya sangat penting untuk menjaga daya...
Banyak pengguna mengira bahwa saat HP Android mulai lemot, satu-satunya solusi adalah mengganti perangkat baru. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya...