Terungkap, Dua Saksi Kasus Bupati Pati Sudewo Diduga Hambat Penyidikan KPK

KPK memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Penyidik mendalami dugaan upaya hambat penyidikan. (Foto: Aldi Herlanda/tvOnenews)

KPK memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Kali ini, penyidik memeriksa dua orang saksi yang diduga melakukan perbuatan berpotensi menghambat proses hukum.

Dua saksi tersebut adalah Noor Eva Khasanah selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo dan Sudiyono yang menjabat Kepala Desa Angkatan Lor.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik mendalami dugaan adanya upaya dari kedua saksi untuk mengumpulkan saksi lain serta mengondisikan keterangan yang akan disampaikan kepada penyidik.

“Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis 5 Maret.

Ia menegaskan, tindakan tersebut berpotensi menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan. “Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung,” imbuhnya.

KPK pun mengimbau para saksi lain agar bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur serta lengkap saat diperiksa.

Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati

Pengembangan kasus ini juga ditandai dengan penggeledahan rumah mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pati, Riyoso, pada Jumat 27 Februari lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik yang dinilai dapat mendukung pembuktian perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa.

Riyoso yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pati telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Saat pemeriksaan, penyidik mendalami aspek perencanaan dana desa, termasuk komponen anggaran yang salah satunya diperuntukkan bagi pembayaran gaji perangkat desa. Formasi perangkat desa baru direncanakan dibuka pada Maret tahun ini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.

Keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan termasuk Sudewo. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang diduga terkait praktik pemerasan.

KPK menemukan indikasi pemerasan yang terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pati. Namun, hingga kini penyidik belum membeberkan secara rinci lokasi dan mekanisme dugaan praktik tersebut.

Sebagai informasi, Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang saat ini masih kosong. Kondisi inilah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Referensi:
CNNIndonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED