Garis Besar Peran Rospita Vici Paulyn dalam Sengketa Ijazah Jokowi
Rospita Vici Paulyn menjabat sebagai Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP RI), sekaligus Ketua Majelis sidang dalam sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo di KIP. Saat sidang melawan Universitas Gadjah Mada (UGM), Rospita mempertanyakan aspek legalitas dari surat balasan UGM. Menurutnya, surat tanggapan UGM tertanggal 14 tidak mencantumkan kop resmi institusi maupun tanda tangan, yang menurutnya meragukan keautentikannya sebagai dokumen resmi. “Tidak ada tanda tangan, tidak ada kop lembaga UGM,” ujarnya dalam sidang, seperti dikutip dari laporan Tribunnews.
Lebih jauh, dia juga mempertanyakan adanya sejumlah salinan berkas ijazah Jokowi di UGM yang menurut UGM “tidak dalam penguasaan”, istilah yang membuat Rospita menilai dokumen tersebut seolah tidak eksis secara fisik.
Profil dan Rekam Jejak Karier Rospita Vici Paulyn
Lahir di Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974, Rospita menempuh pendidikan di Universitas Tanjungpura, Fakultas Teknik jurusan Sipil. Sebelum menjadi komisioner, ia pernah berkarier sebagai dosen dan direktur perusahaan konstruksi.
Rospita adalah anggota KIP periode 2022–2026, dipercaya menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi. Sebelumnya, ia memimpin Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat selama dua periode dan berhasil membawa provinsi tersebut meraih peringkat atas dalam keterbukaan informasi publik.
Di level organisasional dan sosial, Rospita aktif dalam berbagai organisasi. Misalnya, ia pernah menjabat Ketua Umum Forum Sarjana Perempuan di Kalbar dan terlibat dalam organisasi kemasyarakatan seperti Pemuda Katolik.
Dalam hal pelaporan harta, Rospita tercatat melaporkan harta kekayaan senilai miliaran rupiah berdasarkan LHKPN. (Catatan: detail spesifik harta seperti lahan, kendaraan, dll, dilaporkan di sumber-sumber publik.)
Pengaruh dan Pentingnya Posisi di KIP
Sebagai Ketua Majelis sidang KIP, Rospita memiliki peran penting dalam mengawasi sengketa informasi publik. Melalui posisinya, ia menegaskan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas lembaga publik. Pendekatannya yang kritis terhadap dokumen lembaga seperti UGM mencerminkan tekadnya agar setiap instansi publik menjunjung standar legalitas dan transparansi.
Dalam kasus UGM dan ijazah Jokowi, sikapnya juga menunjukkan bahwa Komisi Informasi tidak sekadar formalitas — melainkan institusi dengan fungsi kontrol sosial dan administratif yang kuat.
Referensi:
Tribunnews
Komisi Informasi Pusat