KPU Bersiap Bahas Putusan KIP Terkait Keterbukaan Ijazah Jokowi

KPU segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan KIP terkait keterbukaan informasi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. (Foto: bitvonline.com)
KPU segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan KIP terkait keterbukaan informasi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. (Foto: bitvonline.com)

KPU segera menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan KIP terkait keterbukaan informasi ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo

Komisi Pemilihan Umum RI memastikan akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan dokumen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai informasi terbuka. Putusan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan Jokowi saat mencalonkan diri sebagai presiden pada pemilihan tahun 2014 dan 2019.

Menurut Kepala Divisi Hukum KPU RI Iffa Rosita, pembahasan tersebut akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan resmi putusan dari KIP. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini KPU belum mengambil keputusan apa pun terkait pelaksanaan putusan tersebut.

“Iya benar segera rapat untuk tindak lanjut,” kata Iffa Rosita, Kepala Divisi Hukum KPU RI.

Berdasarkan keterangan KPU, hingga Kamis 15 Januari 2026, lembaga penyelenggara pemilu itu belum menerima salinan putusan dengan nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Oleh karena itu, KPU masih menunggu dokumen resmi sebelum menentukan langkah lanjutan secara kelembagaan.

Menurut Iffa, setelah salinan putusan diterima, jajaran KPU akan duduk bersama untuk membahas secara khusus isi putusan dan implikasinya terhadap tata kelola informasi publik di lingkungan KPU. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Sampai saat ini kami belum memutuskan apa-apa karena salinan putusan sidang belum kami terima,” ujar Iffa Rosita, Kepala Divisi Hukum KPU RI.

Ia menambahkan bahwa pembahasan internal diperlukan agar setiap langkah yang diambil KPU tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat memutuskan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan dalam pencalonan presiden periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang bersifat terbuka. Dengan putusan tersebut, KIP memerintahkan KPU untuk memberikan akses terhadap informasi dimaksud sesuai ketentuan hukum.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED