Alasan Hakim Tak Menahan Laras Faizati Meski Dijatuhi Hukuman Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Laras Faizati Khairunnisa, meski terdakwa divonis hukuman enam bulan penjara. Laras...
Read more
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan waktu sekitar satu triwulan untuk mempertimbangkan kemungkinan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026. Keputusan tersebut belum bisa diambil saat ini karena pemerintah masih menunggu kejelasan arah ekonomi nasional.
Menurut Purbaya, kebijakan belanja negara harus dibahas secara hati-hati karena akan berdampak langsung pada fiskal. Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS baru bisa dilakukan setelah evaluasi ekonomi selesai.
βSaya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,β kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Purbaya menyebut kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah kemungkinan baru dibahas pada triwulan kedua tahun 2026. Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil tetap sejalan dengan kondisi pendapatan negara.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah bertemu dengan Purbaya untuk membahas peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Menurut Rini, pengaturan mengenai kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
βYang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,β kata Rini di Jakarta Pusat.
Rini menilai peluang kenaikan gaji ASN tetap ada, meskipun belum bisa dipastikan akan dilakukan atau tidak. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan tetap harus melalui pembahasan lintas kementerian.
Diketahui, gaji PNS terakhir kali naik pada tahun 2024 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan besaran kenaikan mencapai 8 persen. Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Rentang gaji pokok PNS saat ini adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
π± Saluran Trenmedia π³ Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang β update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Drama Korea terbaru berjudul Can This Love Be Translated hadir sebagai tontonan komedi romantis yang menyoroti dinamika hubungan dua individu...
Memasuki awal 2026, perbincangan mengenai pilihan menyewa atau membeli properti kembali menguat di tengah masyarakat. Dinamika pasar yang terus bergerak,...