Bapenda DKI Beri Bebas Denda PKB dan BBNKB di Jakarta Fair 2026
Pekan Raya Jakarta (PRJ) atau Jakarta Fair kembali menjadi salah satu agenda tahunan yang menyedot perhatian masyarakat. Selain menghadirkan berbagai...
Read more
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah membutuhkan waktu sekitar satu triwulan untuk mempertimbangkan kemungkinan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026. Keputusan tersebut belum bisa diambil saat ini karena pemerintah masih menunggu kejelasan arah ekonomi nasional.
Menurut Purbaya, kebijakan belanja negara harus dibahas secara hati-hati karena akan berdampak langsung pada fiskal. Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kenaikan gaji PNS baru bisa dilakukan setelah evaluasi ekonomi selesai.
“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Purbaya menyebut kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah kemungkinan baru dibahas pada triwulan kedua tahun 2026. Hal ini dilakukan agar keputusan yang diambil tetap sejalan dengan kondisi pendapatan negara.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini telah bertemu dengan Purbaya untuk membahas peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Menurut Rini, pengaturan mengenai kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
“Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu,” kata Rini di Jakarta Pusat.
Rini menilai peluang kenaikan gaji ASN tetap ada, meskipun belum bisa dipastikan akan dilakukan atau tidak. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan tetap harus melalui pembahasan lintas kementerian.
Diketahui, gaji PNS terakhir kali naik pada tahun 2024 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dengan besaran kenaikan mencapai 8 persen. Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Rentang gaji pokok PNS saat ini adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah menilai bahwa stabilitas ekonomi nasional menjadi faktor utama sebelum memutuskan kebijakan gaji pegawai negeri di tahun 2026.
Referensi: CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Dosa yang Selalu Dikenang Orang-Orang Saleh Setiap manusia pasti pernah berbuat salah dan dosa. Tidak ada seorang pun yang luput...
Mexico City, 12 Juni 2026 — Setelah penantian panjang, pesta sepak bola terbesar di dunia akhirnya dimulai. Piala Dunia FIFA...