Bikin SIM Baru Butuh Waktu Berapa Lama? Ini Rinciannya

Ketahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SIM baru beserta tahapan, syarat, dan biayanya di kantor Satpas. (Foto: polri.go.id)
Ketahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SIM baru beserta tahapan, syarat, dan biayanya di kantor Satpas. (Foto: polri.go.id)

Ketahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SIM baru beserta tahapan, syarat, dan biayanya di kantor Satpas

Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baru menjadi salah satu tahapan wajib bagi warga yang ingin berkendara secara legal di jalan raya. Prosesnya memang membutuhkan waktu dan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Namun, sebenarnya berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SIM baru?

Berdasarkan data dari Satlantas Polrestabes Surabaya, pembuatan SIM baru dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 100 menit atau 1 jam 40 menit untuk satu jenis SIM. Jika pemohon membuat dua jenis SIM sekaligus, waktu yang dibutuhkan bisa mencapai 120 menit atau 2 jam.

Tahapan Proses Pembuatan SIM Baru

Untuk mendapatkan SIM baru, pemohon harus datang langsung ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Di sana, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan agar proses berjalan lancar.

Berikut urutan prosesnya:

  1. Pengambilan nomor antrean
    Pemohon mengambil nomor antrean dan menunggu giliran untuk ke tahap berikutnya.

  2. Loket formulir dan registrasi
    Pada tahap ini, data pribadi akan diinput dan diverifikasi oleh petugas.

  3. Loket identifikasi dan foto SIM
    Tahap ini meliputi identifikasi data biometrik serta pengambilan foto untuk SIM.

  4. Ujian teori
    Pemohon harus mengikuti ujian tertulis yang menguji pengetahuan seputar peraturan lalu lintas.

  5. Ujian praktik
    Tes ini dilakukan di area praktik Satpas untuk menguji kemampuan mengemudi.

  6. Pembayaran biaya administrasi
    Setelah lulus ujian, pemohon melakukan pembayaran sesuai jenis SIM yang diajukan.

  7. Pencetakan SIM
    Proses akhir ini berlangsung cepat, hanya sekitar lima menit.

Jika dijumlahkan, waktu untuk setiap tahap adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran: 15 menit

  • Identifikasi dan verifikasi: 20 menit

  • Ujian teori: 35 menit

  • Ujian praktik: 20 menit

  • Pencetakan SIM: 5 menit

Dengan demikian, total waktu yang diperlukan sekitar 100 menit untuk satu jenis SIM. Sedangkan jika mengurus dua jenis SIM sekaligus, seperti SIM A dan SIM C, maka totalnya bisa mencapai 120 menit.

Syarat Membuat SIM Baru

Untuk mempercepat proses di Satpas, pemohon sebaiknya mempersiapkan semua dokumen sejak awal. Berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi:

  1. Batas usia minimal

    • SIM A, C, D, dan D1: minimal 17 tahun

    • SIM C1: minimal 18 tahun

    • SIM CII: minimal 19 tahun

    • SIM A Umum dan B1: minimal 20 tahun

    • SIM BII: minimal 21 tahun

    • SIM B1 Umum: minimal 22 tahun

    • SIM BII Umum: minimal 23 tahun

  2. Persyaratan administrasi

    • Formulir pendaftaran manual atau bukti pendaftaran elektronik

    • Fotokopi e-KTP

    • Sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah terakreditasi (berlaku maksimal 6 bulan)

    • Perekaman sidik jari (biometrik)

    • Bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan

    • Bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)

  3. Tes kesehatan dan psikologi
    Pemohon wajib melampirkan surat keterangan sehat yang masih berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan. Selain itu, hasil tes psikologi juga menjadi syarat penting. Tes psikologi dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor Satpas.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Biaya membuat SIM baru terdiri dari beberapa komponen, yakni tes kesehatan, tes psikologi, asuransi, dan biaya penerbitan SIM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, tarif resmi penerbitan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A, SIM B I, dan SIM B II: Rp120.000 per penerbitan

  • SIM C, SIM C1, dan SIM CII: Rp100.000 per penerbitan

  • SIM D dan SIM DI: Rp50.000 per penerbitan

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED