OpenAI Hadirkan GPT 5.5 Instant, ChatGPT Kini Lebih Cepat dan Akurat
OpenAI resmi meluncurkan model kecerdasan buatan terbaru bernama GPT 5.5 Instant. Model ini langsung menjadi model default di layanan ChatGPT,...
Read more
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah memblokir 3.053.984 konten negatif di ruang digital sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, lebih dari 2,3 juta konten merupakan konten judi online (judol).
Menurut Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, jumlah ini merupakan hasil pemantauan dan penindakan rutin yang dilakukan setiap hari. “Sepanjang satu tahun ini 20 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2025 ada sebesar 3.053.984 konten negatif di ruang digital yang sudah kita tangani, dengan 2.377.283 konten perjudian,” kata Alex dalam acara Media Connect: Dari Clickbait Jadi Kredibel di Menara Bosowa, Makassar, Kamis (23/10) malam.
Selain judi online, Komdigi juga memblokir 612.618 konten pornografi, termasuk 8.517 konten pornografi anak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari konten berbahaya.
Alexander menjelaskan bahwa pengawasan konten negatif dilakukan dengan dua metode utama, yaitu model aktif dan model reaktif.
Model aktif dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, menggunakan Sistem Moderasi Konten (SAMAN) yang terhubung dengan berbagai platform digital. Proses ini juga didukung oleh kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mempercepat deteksi dan pelaporan konten berisiko.
Sementara itu, model reaktif dilakukan berdasarkan laporan publik melalui laman aduankonten.id, serta laporan dari kementerian atau lembaga lain lewat layanan aduan instansi. “Setiap aduan yang diterima kami verifikasi terlebih dahulu, kemudian kami minta rekomendasi dari pihak terkait,” ujar Alex.
Sebagai contoh, jika laporan menyangkut penipuan atau pinjaman online ilegal, Komdigi akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa apakah entitas tersebut terdaftar di daftar resmi (whitelist). Sedangkan untuk kasus pencemaran nama baik atau tindak pidana digital lainnya, koordinasi dilakukan dengan aparat kepolisian sebelum pemblokiran dijalankan.
“Kalau dia terkait tindak pidana, pencemaran nama baik misalnya, itu harus melalui aparat kepolisian dulu. Jadi ada proses yang kita lewati sehingga ketika masuk ke dalam proses pemblokiran atau takedown, itu pasti sudah melalui prosedur,” jelasnya.
Alexander menegaskan bahwa Komdigi tidak pernah melakukan pemblokiran konten secara sembarangan. Semua tindakan dilakukan berdasarkan proses verifikasi, rekomendasi lembaga berwenang, serta regulasi yang berlaku.
“Jadi yakini tidak akan kita semena-mena melakukan proses takedown ataupun pemblokiran. Ini prosesnya dan ini berjalan setiap hari dilakukan oleh teman-teman di ruang digital,” tegas Alex.
Langkah pemblokiran konten negatif ini merupakan bagian dari kebijakan pengawasan ekosistem digital nasional, di mana pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan keamanan siber. Dengan meningkatnya ancaman seperti judi online, penipuan digital, dan pornografi anak, kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk menjaga dunia maya tetap sehat dan produktif.
Referensi: CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉
Kumpulan Artikel dan Berita Internet Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internet — semua ada di sana!Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Masyarakat yang ingin menikmati suasana pantai di Jakarta kini memiliki kesempatan menarik. Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota...
Rumor mengenai keterlibatan Taylor Swift dalam film Toy Story 5 akhirnya mendapat tanggapan langsung dari pihak Pixar. Spekulasi yang sempat...