Harga Ayam Hidup Anjlok ke Rp15.000 per Kg, Peternak Kecil Terancam Gulung Tikar
Harga ayam hidup atau live bird di tingkat peternak mengalami penurunan tajam dalam beberapa pekan terakhir. Di sejumlah wilayah, harga...
Read more
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, kembali menulis surat dari Rutan Polda Metro Jaya. Surat tersebut berisi permintaan agar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menepati janjinya untuk menjamin peradilan yang adil bagi para aktivis yang kini sedang ditahan.
Surat tulisan tangan itu diunggah melalui akun X (Twitter) @LBH_Jakarta, menandai kembalinya suara Delpedro dari balik jeruji. Dalam isi suratnya, Delpedro menegaskan bahwa ia masih berpegang pada komitmen yang pernah disampaikan Yusril soal perlindungan hak tersangka.
“Saudara Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dan tidak mangkir dari sidang praperadilan saya, Muzaffar, dan Syahdan pada Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan,” tulis Delpedro dalam surat tersebut.
Menurut Delpedro, ketidakhadiran penyidik dalam sidang sebelumnya menyebabkan sidang praperadilan tertunda. Ia menyebut dirinya telah menunjukkan sikap kooperatif sebagaimana permintaan Yusril.
“Saya telah menjalani masa tahanan selama 44 hari dan menempuh praperadilan ini untuk merebut keadilan. Semoga saudara juga bisa bersikap yang sama dengan meminta penyidik hadir dengan gentlemen,” kata Delpedro.
Masih dalam surat yang sama, ia juga meminta agar dirinya dan dua aktivis lain, Muzaffar Salim dan Syahdan Husein, dihadirkan langsung dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
“Saya juga meminta agar sidang tersebut dapat dihadiri dan ditonton oleh keluarga serta publik. Bisakah saudara memastikan itu semua?” tulisnya.
Sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lainnya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus demonstrasi Agustus lalu. Berdasarkan data dari PN Jakarta Selatan, perkara itu terdaftar dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan termohon Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Praperadilan merupakan hak dari Delpedro dan kawan-kawan. Kami siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10).
Referensi: CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Masyarakat yang ingin menikmati suasana pantai di Jakarta kini memiliki kesempatan menarik. Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota...
Rumor mengenai keterlibatan Taylor Swift dalam film Toy Story 5 akhirnya mendapat tanggapan langsung dari pihak Pixar. Spekulasi yang sempat...