Perbedaan Kementerian BUMN dan BP BUMN Usai Revisi UU

Apa itu BP BUMN? Ini perbedaannya dengan Kementerian BUMN versi lama. Lebih profesional dan transparan. (Sumber: Bisnis.com/Abdurachman)
Apa itu BP BUMN? Ini perbedaannya dengan Kementerian BUMN versi lama. Lebih profesional dan transparan. (Sumber: Bisnis.com/Abdurachman)

Apa itu BP BUMN? Ini perbedaannya dengan Kementerian BUMN versi lama

Pemerintah dan DPR sepakat mengubah struktur kelembagaan Kementerian BUMN menjadi BP BUMN atau Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara. Perubahan ini dilakukan melalui revisi Undang-Undang BUMN yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).

Menurut CNN Indonesia, keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah reformasi struktural demi meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan perusahaan-perusahaan milik negara.

Kementerian Jadi Badan Pengaturan: Perubahan Nama dan Fungsi

Menteri PANRB Rini menyampaikan bahwa revisi UU BUMN secara resmi mengubah bentuk organisasi dari kementerian menjadi badan pengatur yang independen.

“Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN,” kata Rini saat menghadiri rapat paripurna tersebut.

BP BUMN kini memiliki struktur dan kewenangan yang berbeda dengan kementerian sebelumnya, meski tetap menjalankan beberapa fungsi yang melekat pada pengelolaan BUMN.

Fungsi Pengawasan Dialihkan ke Dewas Danantara

Perbedaan mencolok antara Kementerian BUMN dan BP BUMN terletak pada fungsi pengawasan. Ketua Panitia Kerja RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan bahwa fungsi pengawasan yang sebelumnya berada di bawah kendali Kementerian BUMN kini dialihkan ke Dewan Pengawas Danantara.

“Jadi pertama, fungsi pengawasan yang dulu ada di Kementerian BUMN sekarang langsung di Dewas Danantara, itu saja,” kata Andre di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (2/10/2025).

Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menghindari konflik kepentingan antara pembina dan pengawas dalam satu lembaga yang sama.

Perbedaan Jabatan Pimpinan: Menteri vs Kepala Badan

Menurut CNN Indonesia, aspek lain yang berubah adalah struktur pimpinan. Kementerian BUMN sebelumnya dipimpin oleh seorang menteri, yang merupakan bagian dari kabinet presiden. Kini, BP BUMN akan dipimpin oleh kepala badan, yang tidak berada dalam lingkup kabinet.

Dengan begitu, BP BUMN beroperasi lebih sebagai lembaga teknokratis dengan fokus utama pada pengaturan, bukan lagi sebagai operator ataupun pembuat kebijakan ekonomi secara langsung.

Hak Suara dan Kepemilikan Saham Tetap Berlaku

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED