Pengadilan Militer Jakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Pengadilan Militer Jakarta gelar sidang perdana kasus pembunuhan kacab bank dengan tiga terdakwa TNI dan dakwaan pasal berlapis. (Foto: Okezone)

Pengadilan Militer Jakarta gelar sidang perdana kasus pembunuhan kacab bank dengan tiga terdakwa TNI dan dakwaan pasal berlapis

Pengadilan Militer II-08 Jakarta mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37). Sidang berlangsung di Cakung, Jakarta Timur, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada pagi hari. “Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer,” kata Arin.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus ini terdaftar sebagai perkara pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sidang digelar di Ruang Sidang Garuda sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam proses ini, oditur militer menghadirkan langsung tiga terdakwa yang merupakan anggota TNI, yakni Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY. Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana serius yang berujung pada kematian korban.

Dakwaan Berat dan Kronologi Kasus

Menurut data dari pengadilan militer, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat hingga penculikan.

Untuk terdakwa utama, Serka MN, oditur militer mengajukan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Tak hanya itu, dakwaan juga mencakup Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai penculikan yang berujung kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan barang bukti atau jenazah.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Kopda FN dan Serka FY, menghadapi dakwaan serupa dengan keterlibatan bersama dalam dugaan pembunuhan berencana.

Menurut Arin, proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. “Persidangan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aparat militer dalam tindak pidana berat terhadap warga sipil.

Selain tiga anggota TNI, perkara ini juga menyeret 15 pelaku dari kalangan sipil. Berdasarkan keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, para tersangka sipil tersebut dijerat Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari dugaan penculikan terhadap korban di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Sehari kemudian, jenazah korban ditemukan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam kondisi mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata tertutup lakban.

Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Saat ini, seluruh terdakwa telah berstatus tahanan dan persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan serta pembuktian dari pihak oditur militer.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉

Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED