Bank Jepara Artha Disorot KPK: Sita 136 Tanah & Mobil Karena Kredit Fiktif

KPK menahan lima orang serta menyita aset berupa tanah, bangunan, dan mobil dalam kasus kredit fiktif Bank Jepara Artha senilai ratusan miliar untuk pemulihan kerugian negara. Foto: TribunMuria.com/Yunan SetiawanArtikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Terancam Kolaps, Bank Jepara Artha Jual Aset, Tim Penyehatan: untuk Jaga Likuiditas Perusahaan, https://muria.tribunnews.com/2024/01/10/terancam-kolaps-bank-jepara-artha-jual-aset-tim-penyehatan-untuk-jaga-likuiditas-perusahaan.Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
KPK menahan lima orang serta menyita aset berupa tanah, bangunan, dan mobil dalam kasus kredit fiktif Bank Jepara Artha senilai ratusan miliar untuk pemulihan kerugian negara. Foto: TribunMuria.com/Yunan SetiawanArtikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Terancam Kolaps, Bank Jepara Artha Jual Aset, Tim Penyehatan: untuk Jaga Likuiditas Perusahaan, https://muria.tribunnews.com/2024/01/10/terancam-kolaps-bank-jepara-artha-jual-aset-tim-penyehatan-untuk-jaga-likuiditas-perusahaan. Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki

KPK menahan lima orang serta menyita aset berupa tanah, bangunan, dan mobil dalam kasus kredit fiktif Bank Jepara Artha senilai ratusan miliar untuk pemulihan kerugian negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang dalam kasus kredit usaha fiktif di Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk periode 2022–2024. Selain penahanan, KPK juga melakukan penyitaan aset guna pemulihan kerugian negara (asset recovery), berupa tanah, bangunan, kendaraan, dan barang bergerak lain.

Kelima tersangka itu adalah:

  1. Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo

  2. Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha, Ahmad Nasir

  3. Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha, Ariyanto Sulistiyono

  4. Direktur PT. BMG, Mohammad Ibrahim Al’asyari

  5. Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko

Dalam konferensi pers pada 18 September 2025, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyitaan aset merupakan bagian dari langkah membalikkan kerugian. Beberapa aset yang disita ialah 136 bidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 60 miliar. Aset milik Jhendik di antaranya: uang tunai Rp 1,3 miliar, 4 unit mobil, dan 2 bidang tanah. Untuk tersangka lainnya, seperti Ibrahim menyita uang sekitar Rp 11,5 miliar, satu bidang tanah, satu mobil (Toyota Fortuner), sedangkan Ahmad Nasir disita rumah satu bidang tanah serta satu sepeda motor.

Kasus ini bermula dari kredit macet yang besar pada BPR Jepara Artha yang memperburuk kinerja keuangan lembaga tersebut. Diduga, Jhendik Handoko bekerja sama dengan Mohammad Ibrahim Al’asyari untuk mencairkan kredit-kredit fiktif. Antara April 2022 dan Juli 2023, sebanyak 40 kredit fiktif disepakati senilai total Rp 263,6 miliar.

Modus operandi yang terungkap adalah pemberian kredit tanpa analisa yang sesuai kondisi nyata debitur. Debitur-debitur itu dideskripsikan seolah mampu, padahal profesinya bermacam-macam: pedagang kecil, tukang, buruh, karyawan, ojek online, hingga mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Setiap debitur dibuat seolah layak menerima kredit besar — rata-rata sekitar Rp 7 miliar per debitur.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED