Tarif pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat dipastikan tidak naik pada tahun ini. Menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah kembali berjalan mulai Jumat, 2 Januari 2026. Ia menegaskan bahwa tarif pajak kendaraan pribadi masih sama dengan tahun sebelumnya.
“Untuk kendaraan pribadi, roda dua dan roda empat, tidak ada kenaikan pajak, tetap seperti tahun 2025. Dan untuk BBNKB juga tidak mengalami kenaikan,” kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat.
Tidak hanya mempertahankan tarif pajak kendaraan pribadi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menurunkan tarif pajak kendaraan berpelat kuning. Menurut Dedi, kendaraan angkutan penumpang yang sebelumnya dikenakan pajak 60 persen kini tarifnya menjadi 30 persen. Sementara itu, angkutan barang pelat kuning yang sebelumnya dikenakan 100 persen kini turun menjadi 70 persen.
Dedi menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor memiliki peranan penting dalam pembangunan daerah. Dana pajak tersebut digunakan untuk memperbaiki dan menjaga kualitas infrastruktur publik di Jawa Barat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada para pembayar pajak kendaraan bermotor di seluruh Provinsi Jawa Barat. Karena apa, dari pajak yang dibayarkan itu hari ini jalan-jalan di Jawa Barat mulus-mulus, lebar-lebar, banyak yang dilengkapi dengan trotoar, banyak yang dilengkapi dengan taman, banyak yang dilengkapi dengan PJU, berdrainase, ber-CCTV, dan ini adalah bukan karya saya, ini adalah karya seluruh warga Jawa Barat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Karena akhirnya saya Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu jadi punya uang untuk membangun,” kata Dedi.
Ia juga mengingatkan para pemilik kendaraan yang masih menunggak agar segera melunasi pajak kendaraannya. Menurutnya, kendaraan yang digunakan masyarakat ikut menikmati fasilitas jalan yang dibangun dari dana pajak.
“Jangan sampai motornya bagus, mobilnya bagus, gagah di jalan raya, wara-wiri, tapi nggak mau bayar pajak, malu dong kalau nggak mau bayar pajak,” kata Dedi.
Dengan tarif pajak yang tetap dan insentif untuk kendaraan pelat kuning, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Kepatuhan ini dinilai menjadi modal penting untuk menjaga kualitas infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat.
Referensi: DetikOto