Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Ini Rincian Kebijakan Terbaru Prabowo

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Menurut Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Ricardo, pemerintah telah menerbitkan aturan tersebut sebagai dasar penyesuaian tunjangan kinerja bagi personel Kemhan dan TNI.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Rico Ricardo, Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan.

Rico menjelaskan bahwa Kemhan telah menerima salinan Perpres tersebut dan saat ini tengah menyiapkan langkah pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kementerian Pertahanan menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai menjadi bentuk apresiasi pemerintah terhadap hasil reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja yang telah dilakukan oleh Kemhan bersama TNI.

“Kami berharap penyesuaian ini semakin memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung program-program strategis pemerintah,” kata Rico Ricardo.

Besaran Tunjangan Disesuaikan Berdasarkan Jabatan

Menurut Rico Ricardo, besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam lampiran Perpres disusun berdasarkan kelas jabatan, bukan berdasarkan pangkat militer.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai besaran tunjangan sudah sesuai dengan lampiran Perpres. Namun, dasar penetapannya adalah jabatan yang diemban oleh masing-masing personel.

Baca Juga:  Reshuffle Kabinet Prabowo Jilid II: Lima Menteri Diganti, Kementerian Haji dan Umrah Lahir

Berdasarkan lampiran Perpres, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan.

Menurut Kementerian Pertahanan, pejabat maupun personel lainnya akan menerima tunjangan sesuai dengan kelas jabatan sebagaimana telah diatur dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.

Kebijakan penyesuaian tunjangan kinerja ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara di sektor pertahanan sekaligus memperkuat profesionalisme prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Pertahanan, implementasi kebijakan tersebut akan mengikuti mekanisme administrasi yang berlaku setelah Perpres resmi dijalankan.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED