Tragis di Subang, Sembilan Warga Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan

Sembilan orang tewas akibat miras oplosan di Subang. Polisi tetapkan dua tersangka dan dalami kandungan minuman berbahaya tersebut. (Foto: Dok. Polres Subang)

Sembilan orang tewas akibat miras oplosan di Subang

Kasus miras oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menelan korban jiwa. Sebanyak sembilan orang dilaporkan meninggal dunia diduga setelah mengonsumsi minuman keras oplosan. Selain itu, tiga orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang.

Menurut Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, para korban diduga mengonsumsi miras jenis Vodka Bigboss atau yang dikenal dengan sebutan gembling, yang dicampur dengan minuman energi serbuk merek Kuku Bima.

Kasus ini mulai terungkap pada Rabu (11/2) sekitar pukul 09.00 WIB. Berdasarkan keterangan Kapolres, RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang menerima sejumlah pasien dengan gejala keracunan. Sebagian dari mereka kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa bermula dalam rentang waktu Minggu (8/2) hingga Selasa (10/2). Para korban mengonsumsi miras oplosan di beberapa lokasi, antara lain sekitar Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, Lapang Bintang, Jalan Sutaatmaja atau Panglejar, serta Jalan Emo Kurniaatmadja di wilayah Subang.

Pada Senin (9/2), sejumlah korban mulai berdatangan ke rumah sakit dengan keluhan pusing, mual, muntah, tubuh lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas. Dari hasil pemeriksaan awal, korban didiagnosis mengalami keracunan akibat konsumsi miras oplosan.

Polisi Amankan Empat Orang, Dua Jadi Tersangka

Menurut AKBP Dony Eko Wicaksono, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” kata Dony Eko Wicaksono, Kamis (12/2).

Dari hasil penyelidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah HS (49) yang berperan sebagai pemasok miras jenis Vodka Bigboss di wilayah Subang, serta JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.

Sementara itu, dua orang lainnya yakni PNM (29) dan EH (18) masih berstatus sebagai saksi dan menunggu hasil gelar perkara lanjutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polisi juga mengungkap bahwa minuman tersebut dibeli dari sejumlah kios atau warung di sekitar wilayah Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, serta Jalan Sutaatmaja Panglejar. Minuman kemudian dikonsumsi bersama-sama di beberapa lokasi, termasuk Lapang Bintang dan Jalan Emo Kurniaatmadja.

Campuran Vodka Bigboss dan minuman energi serbuk diduga menjadi pemicu keracunan berat. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kandungan minuman tersebut, termasuk kemungkinan adanya zat berbahaya yang kerap ditemukan dalam kasus miras oplosan.

Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” tegas Kapolres.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED