Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Terungkap Ini Fakta Pentingnya
Kasus penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora atau Nus Kei mengguncang publik. Insiden tersebut terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun pada...
Read more
Kasus hukum yang menjerat Komisaris BUMN ID FOOD, Silfester Matutina, kembali menjadi perhatian publik. Enam tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis kasasi pada Mei 2019, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga mengeksekusi hukuman terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Menurut putusan MA, vonis Silfester yang semula satu tahun penjara diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, keputusan tersebut belum dijalankan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk segera mengeksekusi Silfester. Namun, keberadaan terpidana masih belum ditemukan.
“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/9).
Meski sudah menjadi keputusan hukum tetap (inkracht), pelaksanaan eksekusi masih tertunda. Hal ini memunculkan sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, langkah Kejagung justru menimbulkan tanda tanya ketika meminta bantuan dari kuasa hukum Silfester untuk menghadirkan kliennya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pengacara seharusnya bisa membantu aparat penegak hukum dalam melaksanakan eksekusi.
“Tapi sebagai penegak hukum yang baik, ya sesama kita menegakkan yang baik, tolonglah kalau bisa bantulah dihadirkan, katanya kan ada di Jakarta, ya bantulah penegak hukum, bawalah ke kita,” ucap Anang.
Anang juga menegaskan bahwa Kejari Jakarta Selatan masih terus melakukan pencarian terhadap Silfester.
“Yang jelas jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu,” katanya.
Kasus ini bermula pada tahun 2017, ketika Silfester dilaporkan oleh Solihin Kalla, putra mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Laporan tersebut terkait video orasi Silfester yang beredar luas di media sosial. Dalam video itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Atas pernyataan itu, Silfester dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 dan 28 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang ITE.
Pada 30 Juli 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Silfester satu tahun penjara. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018, kemudian diperberat menjadi 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung pada 20 Mei 2019. Namun hingga kini, eksekusi putusan tersebut belum dilaksanakan.
Kejagung memastikan pihaknya akan tetap berupaya menegakkan hukum dan mencari keberadaan Silfester Matutina hingga putusan pengadilan benar-benar dijalankan.
Referensi: CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉
Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kasus dugaan pencurian terjadi di salah satu resort di kawasan Ubud, Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal India diduga...
Seorang pria berusia 39 tahun diamankan aparat kepolisian di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, setelah diduga melakukan pelecehan terhadap tiga anak...