Kasus pembunuhan seorang wanita di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terungkap dengan cara yang tidak biasa. Berawal dari tetesan darah yang menembus plafon hingga lantai bawah sebuah rumah kos, polisi akhirnya menemukan jasad korban dan menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Makaliwe dan sempat membuat penghuni sekitar panik.
Menurut Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya, laporan pertama diterima melalui Call Center Polri 110 setelah penghuni kamar di lantai satu melihat darah menetes dari plafon.
“Jadi pada saat di laporan Call Center Polri 110 ini, tetangga yang di lantai satu melaporkan ada darah yang menetes dari atas,” kata AKP Reza Aditya, Kapolsek Grogol Petamburan.

(Dok. Resmob PMJ)
Berdasarkan keterangan kepolisian, darah yang menetes juga membasahi keramik lantai dan meninggalkan bercak pada dinding. Temuan tersebut membuat warga bersama pengurus RT dan RW segera meminta bantuan polisi untuk memeriksa sumber darah.
Polisi Temukan Korban, Pelaku Ditangkap pada Hari yang Sama
Saat petugas menelusuri asal tetesan darah, mereka mendapati pintu kamar di lantai atas dalam keadaan terkunci. Setelah pintu berhasil dibuka, polisi menemukan seorang wanita bernama Muzalipah (52) sudah meninggal dunia di atas tempat tidur dengan luka serius di bagian kepala dan wajah.
Menurut AKP Reza Aditya, luka terbuka di bagian kepala menyebabkan darah mengalir hingga menembus plafon dan menjadi petunjuk awal terungkapnya kasus tersebut.
Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu (29/7) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria bernama Endang (54) di rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Saat proses penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Menurut Panit II Resmob Iptu Dally Gumay, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkap motif pembunuhan dipicu persoalan asmara. Berdasarkan keterangan penyidik, korban mengetahui adanya percakapan pelaku dengan perempuan lain melalui telepon genggamnya. Temuan tersebut memicu pertengkaran hebat.
Menurut hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku kemudian mengambil sebuah palu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali hingga korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Endang dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil mendalami seluruh rangkaian kejadian dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Referensi:
Detik News