Sistem Pemakaman Tumpuk di Saudi, Begini Aturan dan Alasannya

Arab Saudi menerapkan sistem makam tumpuk untuk jemaah haji dan umrah demi efisiensi lahan, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam. (Foto: Dok. NU Online)
Arab Saudi menerapkan sistem makam tumpuk untuk jemaah haji dan umrah demi efisiensi lahan, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam. (Foto: Dok. NU Online)

Arab Saudi menerapkan sistem makam tumpuk untuk jemaah haji dan umrah demi efisiensi lahan, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam

Arab Saudi sudah lama menerapkan sistem pemakaman vertikal atau makam tumpuk, terutama bagi jenazah jemaah haji dan umrah. Model ini dianggap efisien dalam penggunaan lahan dan selaras dengan ajaran Islam yang menekankan kesederhanaan dalam pemakaman.

Konsep dan Tujuan Sistem Makam Tumpuk

Menurut laporan dari otoritas setempat, makam di Arab Saudi dibangun dalam bentuk kaveling sederhana tanpa nisan berukir maupun identitas pribadi. Setiap liang lahat ditandai hanya dengan batu kecil atau bongkahan sebagai penanda.

Kesederhanaan ini dilakukan untuk menghindari pengagungan terhadap makam serta memudahkan penggunaan ulang lahan pemakaman yang terbatas. Tingginya kepadatan penduduk dan jumlah jemaah haji maupun umrah setiap tahun membuat lahan pemakaman di Saudi semakin menipis.

Praktik ini juga sejalan dengan kondisi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, yang menghadapi keterbatasan lahan serupa. Berdasarkan data dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, sebanyak 69 dari 80 tempat pemakaman umum (TPU) di Ibu Kota kini sudah penuh dan hanya melayani pemakaman dengan metode tumpang.

“Pelayanan makam tumpang dilakukan dengan makam keluarga dan cukup efektif menjadi solusi kekurangan lahan makam,” kata M Fajar Sauri, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Dasar Hukum Islam dan Ketentuan Pemakaman

Berdasarkan syariat Islam, setiap jenazah harus dimakamkan dalam satu liang lahat. Rasulullah SAW menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan di tempat ia meninggal. Sebagaimana sabdanya dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim:
“Segeralah menguburkan jenazah.”

Baca Juga:  Israel Tahan 400 Aktivis di Kapal Bantuan ke Gaza, Netanyahu Justru Beri Pujian

Jenazah yang meninggal di Arab Saudi sebenarnya bisa direpatriasi ke negara asal, namun prosesnya tidak mudah. Keluarga harus memperoleh sertifikat kematian, surat bebas penyakit menular, izin dari kedutaan besar, serta persetujuan otoritas Saudi. Selain itu, jenazah juga harus diawetkan terlebih dahulu sesuai standar internasional.

Karena prosesnya yang panjang dan biaya yang tinggi, sebagian besar jenazah jemaah haji dan umrah akhirnya dimakamkan langsung di Arab Saudi. Hal ini turut berkontribusi pada tingginya kebutuhan lahan pemakaman di negara tersebut.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED