Sisa Kuota Internet Jadi Hak Pelanggan, Ini Ketentuan Baru dari Komdigi

Komdigi melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan. Aturan berlaku berdasarkan putusan MK dan mulai diterapkan pada layanan seluler.

Komdigi melarang operator menghanguskan sisa kuota internet pelanggan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi resmi memperketat aturan mengenai sisa kuota internet pelanggan. Operator seluler kini tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota yang sudah dibayarkan pelanggan begitu saja.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Lantas, kapan aturan sisa kuota internet ini mulai berlaku?

Menurut Plt Karo Humas Komdigi Farida Dewi Maharani, ketentuan perlindungan sisa kuota tersebut pada dasarnya sudah berlaku sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait perkara kuota internet.

“Dan putusan MK ini bersifat erga omnes yang berlaku final dan mengikat sejak ditetapkan. Sehingga sejak ditetapkan putusan MK tersebut maka kewajiban opsel untuk melindungi hak ekonomis kuota pelanggan sudah berlaku,” kata Farida Dewi Maharani, Plt Karo Humas Komdigi.

Farida menjelaskan, surat edaran yang diterbitkan Komdigi berfungsi memberikan pedoman teknis kepada operator seluler dalam menjalankan kewajiban tersebut.

“SE Menkomdigi ini memberikan pedoman teknis bagi operator seluler dalam mengimplementasikan perlindungan hak pelanggan terhadap sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan seluruhnya,” ujarnya.

Dengan demikian, pelanggan tidak perlu menunggu tanggal tertentu untuk mendapatkan perlindungan atas sisa kuota yang telah dibayarkan. Putusan MK yang menjadi dasar kebijakan tersebut sudah bersifat final dan mengikat.

Bentuk Perlindungan Sisa Kuota Internet

Menkomdigi Meutya Hafid sebelumnya menegaskan bahwa sisa kuota merupakan bagian dari hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh langsung hangus tanpa adanya mekanisme perlindungan yang memberikan manfaat bagi pelanggan.

Baca Juga:  Kebijakan Baru Korea Selatan Operator Seluler Harus Beri Internet Gratis

Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan sisa kuota yang masih menjadi hak mereka.

Dalam aturan baru tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan layanan agar pelanggan dapat menentukan mekanisme yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan internet mereka.

Beberapa bentuk perlindungan yang dapat diberikan antara lain:

  • Akumulasi kuota atau rollover
  • Tanpa akumulasi kuota atau non-rollover
  • Perpanjangan masa aktif
  • Pengalihan manfaat
  • Kompensasi berupa pengembalian dana atau refund
  • Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan

Menurut Meutya, perubahan tersebut membuat posisi pelanggan menjadi lebih kuat dalam menentukan layanan telekomunikasi yang mereka gunakan.

“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.

Selain perlindungan terhadap sisa kuota, operator seluler juga diwajibkan memberikan informasi yang mudah dipahami pelanggan. Informasi tersebut mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, waktu berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota.

Operator juga harus menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi. Fasilitas ini ditujukan agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan serta jumlah sisa kuota dari layanan yang mereka pilih.

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, operator seluler memiliki batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Komdigi.

Baca Juga:  Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover? Ini Penjelasan Terbarunya

Setelah itu, operator diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut secara berkala, yakni satu kali setiap bulan.

Komdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan operator menjalankan kewajiban perlindungan sisa kuota dan menyediakan pilihan layanan sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah aturan mengenai telekomunikasi.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.

Dengan adanya aturan ini, operator seluler harus menyesuaikan mekanisme layanan agar pelanggan memiliki pilihan yang jelas terkait sisa kuota internet. Hak pelanggan atas kuota yang telah dibayarkan menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Internet

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internet Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internet — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED