Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator seluler menyediakan pilihan paket internet rollover menjadi kabar baik bagi pelanggan. Melalui skema ini, sisa kuota internet yang belum digunakan dapat tetap aktif dan dipakai pada periode berikutnya. Namun, kebijakan tersebut belum bisa langsung diterapkan oleh seluruh operator.
Menurut Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), implementasi putusan MK masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) sebagai aturan pelaksana. Regulasi tersebut diperlukan agar seluruh operator memiliki pedoman teknis yang sama dalam menjalankan ketentuan baru.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menjelaskan bahwa putusan MK mengubah ketentuan dalam undang-undang sehingga membutuhkan aturan turunan sebelum dapat diberlakukan secara efektif.
Menurut Marwan O. Baasir, pemerintah juga diperkirakan akan memberikan masa transisi kepada industri telekomunikasi agar operator memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem, produk, dan layanan sebelum kewajiban tersebut berlaku penuh.
Ia juga mengatakan ATSI hingga kini belum menjadwalkan pembahasan resmi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital mengenai implementasi teknis kebijakan tersebut. Meski demikian, operator seluler disebut siap mengikuti seluruh ketentuan setelah regulasi resmi diterbitkan.
Sejumlah Operator Sudah Menawarkan Kuota Rollover
Meski aturan baru belum berlaku, sebagian operator sebenarnya telah lebih dulu menghadirkan paket internet dengan fitur rollover sejak awal 2026. Melalui paket tersebut, pelanggan dapat membawa sisa kuota internet ke periode berikutnya sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing layanan.
Putusan MK sendiri tidak mewajibkan seluruh paket internet memiliki fitur rollover. Mahkamah hanya mengharuskan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Dengan demikian, pelanggan memiliki alternatif paket yang lebih melindungi hak atas kuota yang telah dibeli.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial operator. Menurutnya, perlindungan terhadap hak pengguna harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Mahkamah juga meminta operator meningkatkan keterbukaan informasi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga berakhirnya masa layanan harus disampaikan secara jelas agar konsumen dapat memahami hak dan kewajibannya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah menyambut baik putusan MK. Menurutnya, kementerian telah menugaskan tim untuk mengkaji dampak putusan tersebut sekaligus menyiapkan penyesuaian regulasi apabila diperlukan.
Komdigi juga menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi operator maupun kualitas jaringan telekomunikasi nasional. Pemerintah memastikan setiap kebijakan yang diterapkan nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus perlindungan yang lebih baik bagi pelanggan.
Referensi:
CNN Indonesia