Mengurai Alasan Iran Menarik Perhatian Kekuatan Dunia
Iran kembali menjadi pusat perhatian internasional setelah demonstrasi massal mengguncang negara tersebut selama lebih dari dua pekan. Aksi protes yang...
Read more
Otoritas Singapura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cula badak seberat 35,7 kilogram yang dikirim dari Afrika Selatan menuju Laos melalui Bandara Changi pada awal November 2025. Berdasarkan keterangan dari Dewan Taman Nasional Singapura (NParks) yang bekerja sama dengan pengelola kargo udara SATS, sebanyak 20 cula badak senilai S$1,13 juta atau sekitar Rp14,52 miliar (S$1 = Rp12.853,74) berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Menurut laporan Channel News Asia pada Selasa 18 November, petugas juga menemukan 150 kilogram bagian tubuh hewan lainnya, termasuk tulang, gigi, dan cakar, yang terdeteksi dalam empat kargo berbeda dengan tujuan Vientiane, Laos, pada 8 November.
Insiden ini menjadi penyitaan cula badak terbesar yang pernah terjadi di Singapura. Sebelumnya, rekor penyitaan terjadi pada Oktober 2022 dengan berat 34,7 kilogram.
Penyelundupan tersebut terungkap ketika staf penerimaan kargo SATS bernama Vengadeswaran Letchumanan mencium bau menyengat yang mencurigakan dari salah satu paket saat proses pemeriksaan. Petugas mencurigai bahwa isi muatan tidak sesuai dengan label yang tertera sebagai perlengkapan furnitur, karena informasi yang tertera pada label tidak menjelaskan isi yang jelas.
Ia kemudian memberi tahu manajer jaga yang segera mengaktifkan layanan keamanan SATS untuk melakukan pemeriksaan lebih detail. Salah satu bagian kargo kemudian dibuka dan ditemukan potongan yang menyerupai bagian tubuh hewan. Bagian lainnya dirontgen dan hasil pemindaian menunjukkan konten serupa.
Berdasarkan data dari NParks, hasil investigasi awal menunjukkan bahwa 20 cula badak tersebut berasal dari spesies badak putih dari Afrika Selatan. Sementara itu, proses identifikasi spesies terhadap bagian hewan lainnya masih berjalan. NParks juga menegaskan bahwa investigasi lanjutan terkait jaringan penyelundupan ini masih berlangsung.
Dalam pernyataan resmi, NParks menyampaikan bahwa badak merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES). Perdagangan internasional cula badak secara tegas dilarang untuk melindungi kelangsungan spesies tersebut.
“Singapura menerapkan sikap tanpa toleransi terhadap perdagangan ilegal spesies satwa liar yang terancam punah, beserta bagian-bagiannya dan turunannya,” kata NParks dan SATS dalam pernyataan resmi.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Drama Korea terbaru berjudul Can This Love Be Translated hadir sebagai tontonan komedi romantis yang menyoroti dinamika hubungan dua individu...
Memasuki awal 2026, perbincangan mengenai pilihan menyewa atau membeli properti kembali menguat di tengah masyarakat. Dinamika pasar yang terus bergerak,...